MAGELANG, Jumat (09/ 05/2025) -- Lereng Gunung Merapi kembali bergetar, bukan karena aktivitas vulkanik, tapi karena kerakusan manusia. Tambang pasir ilegal alias galian C kini semakin brutal,meraja lela dan merambah ke perbatasan Desa Kapuhan, Kecamatan Sawangan, dan Desa Sengi, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.
Kedalaman lubang tambang yang mencapai lebih dari delapan meter telah meluluhlantakkan ekosistem setempat. Air tanah menyusut, sungai mengering keruh bercampur lumpur.
“Sudah bukan sawah, tinggal tanah retak penuh debu,” ungkap Mbah D...., tokoh masyarakat yang turun langsung menginvestigasi kerusakan.
Yang paling mengkhawatirkan penambangan liar ini telah menyentuh bibir-bibir tebing curam yang menghadap langsung ke permukiman warga.
“Kalau terus dibiarkan, bukan cuma rumah yang amblas nyawa pun bisa hilang sewaktu-waktu,” kata Mbah D.... dengan wajah marah dan serius.
Ironisnya, alih-alih dihentikan, aktivitas tambang justru terus berlangsung. Armada truck - truek berlalu-lalang tanpa hambatan di jalan raya Srumbung, Muntilan,Magelang dan Sawangan, Dukun...., setiap hari sampai malam. Warga pun sering mempertanyakan sikap diam para pejabat penegak hukum dan pemerintah.
“Mereka tahu,tapi diam,jadi siapa sebenarnya yang backup dan menikmati rupiah dari pasir-pasir ini,” cetus warga lain yang enggan disebut namanya.
Warga kini hanya bisa berharap dan khawatir, karena ketika hukum tak mampu lagi mencegah penambang- penambang Illegal ini, bencana tinggal menunggu giliran yang akan menimpa warga yang tak berdosa.
"Jangan tunggu ada korban jiwa baru semua pura-pura sibuk," sindir mbah D...
Kerusakan lingkungan di lereng Merapi bukan lagi sekadar berita lokal.
Ini tamparan keras bagi siapa pun yang masih menganggap remeh kekuatan, alam yang dirusak.
Jika tak segera ada tindakan yang tegas, Merapi bukan yang meletus karena magma melainkan karena keserakahan manusia yang dipelihara diam-diam oleh jaringan mafia.
## Dasar Hukum
Sesuai UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: UU ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, kegiatan merusak lingkungan dan Pencemaran air menyebabkan kerusakan ekosistim dan membahayakan kesehatan masyarakat.
"Gubernur DPW LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Jawa Tengah, Prihatin dengan tambang ilegal ini, diminta Bapak Presiden Prabowo,Kapolri dan Panglima TNI,turun kelapangan menindak tegas dan menutup penambang- penambang Ilegal yang jelas-jelas merusak Alam ,Hutan Lindung Gunung Merapi, proses secara hukum, jangan ada pembiaran,yang berdampak hukum di lecehkan", tuturnya.
Tim Investigasi