Sumbawa, NTB - Pengawasan progam desa yang dilakukan oleh masyarakat merupakan upaya program yang dilaksanakan pemerintah desa berjalan efektif untuk kepentingan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan .
Sebagaimana yang dilakukan oleh masyarakat desa pungkit ,kec, Moyo Utara,kan, Sumbawa besar Pada tanggal 25 Juni 2025, untuk mendorong transparansi, Warga mendesak agar menjalankan pemerintahan yang terbuka dan jujur.
Warga mempertanyakan terkait transparansi dalam penggunaan dana badan usaha milik desa (BUMDES) di desa pungkit dari tahun 2017 - 2024.
Dalam pengelolaan BUMDES , masyarakat dapat menilai terdapat beberapa program yang menggunakan anggaran desa yang tidak sesuai dan tidak transparan.
Bahkan tidak adanya laporan pertanggungjawaban ( LPJ ) tahunan.
Tidak adanya titik temu antara masyarakat dan pemerintah desa menyebabkan masalah ini sampai ke kejaksaan dan inspektorat.
Menurut saran dari salah satu pejabat di kejaksaan , masalah yang terjadi di desa sebaiknya bisa di selesaikan secara internal oleh kepala desa ataupun camat.namun kami sangat terbuka bila warga masyarakat langsung memberikan laporan aduan kepihak kami , pungkasnya.
Hasil pemeriksaan tim kejaksaan , menurut kasih Intel kejaksaan negeri Sumbawa besar dari hasil laporan warga .
" Pelaporan program kerja BUMDES yang telah dilaksanakan , pengurus BUMDES kurang adanya melakukan pertemuan dalam melakukan laporan pertanggungjawaban , program BUMDES dengan menghadirkan tokoh masyarakat sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran dana desa ".
Selain itu imbuh salah satu warga BUMDES,di desa kami.sangat terkesan dadakan menyusun laporan pertanggungjawaban tahunan anggaran 2017 - 2024 tanpa adanya keakuratan administrasi keuangan , yang seharusnya LPJ itu dibuat setahun sekali.
Tidak dianjurkan juga untuk melakukan penyegaran pengurus sebelum masalah keuangan BUMDES selsai di tahun - tahun sebelumnya.
Dari indikasi itu sudah ada unsur penyalahgunaan ucapnya .
Sebagai ketentuan pada pasal 31 ayat (1) peraturan menteri desa , pembangunan daerah tertinggal ,dan transmigrasi republik Indonesia nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurus dan pengelolaan, dan pembubaran badan usaha milik desa.
Berdasarkan hal tersebut ,tim pemeriksa kejaksaan maupun inspektorat sebaiknya lebih proaktif terhadap laporan masyarakat, jangan menunda-nunda laporan penting seperti ,tegas salah satu warga.
" Aduan ini ada unsur maladministrasi di dalamnya, sehingga menimbulkan kecurigaan penyalahgunaan wewenang maupun unsur tidak adanya transparansi".
( Rep : Tim Investigasi )