DUGAAN DANA BOS DIJADIKAN LAHAN BASAH. OKNUM KEPALA SEKOLAH SMA NEGERI 1 KAMPUNG RAKYAT TIDAK MELIBATKAN KOMITE SEKOLAH DALAM PENYUSUNAN RENCANA KEGIATAN ANGGARAN SEKOLAH (RKS). -->

Iklan Semua Halaman

DUGAAN DANA BOS DIJADIKAN LAHAN BASAH. OKNUM KEPALA SEKOLAH SMA NEGERI 1 KAMPUNG RAKYAT TIDAK MELIBATKAN KOMITE SEKOLAH DALAM PENYUSUNAN RENCANA KEGIATAN ANGGARAN SEKOLAH (RKS).

Kabar Investigasi
Minggu, 11 Mei 2025

 


TANJUNG MEDAN -- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang dialokasikan pemerintah pusat untuk membantu membiayai operasional sekolah, terutama sekolah negeri tingkat dasar dan menengah. Dana ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya pendidikan bagi orang tua siswa dan mendukung peningkatan mutu pendidikan.

Dana BOS bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). 


Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah dikelola oleh kepala sekolah bersama dengan bendahara, yang juga merupakan bagian dari tim pengelola dana BOS. Tim pengelola dana BOS ini juga melibatkan Komite Sekolah, wali murid, dan guru, yang bersama-sama menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). 


Berikut adalah rincian lebih lanjut.

KEPALA SEKOLAH: Bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana BOS di sekolah. 

BENDAHARA: Membantu kepala sekolah dalam pengelolaan keuangan, termasuk dana BOS. 

KOMITE SEKOLAH: Melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penggunaan dana BOS. 

WALI MURID:Melibatkan wali murid dalam pengelolaan dana BOS dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. 

GURU: Guru juga dapat dilibatkan dalam pengelolaan dana BOS, misalnya dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran. 

Dengan melibatkan berbagai pihak, pengelolaan dana BOS di sekolah diharapkan dapat berjalan lebih efisien, efektif, dan transparan. 


Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga mengatur mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah terkait penggunaan dana BOS. Pengaturan ini tertuang dalam Lampiran II Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019, yang mengatur mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. 

namun, berbeda halnya di sekolah menengah negeri 1 kampung rakyat labuhanbatu Selatan. 


Menurut keterangan Alimudin Hasibuan selaku ketua komite SMA negeri 1 kampung rakyat mengatakan bahwa pihak kepala sekolah SMA negeri 1 kampung rakyat tidak pernah melibatkan komite sekolah dalam hal menyusun rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS).11/05/2025


"Aku ketua komite sekolah SMA negeri 1 kampung rakyat SK ku dipegang oleh kepala sekolah, aku tak pernah ikut diajak rapat membahas tentang dana BOS"ucap nya..


Dari hasil informasi dari sumber yang sengaja disembunyikan identitasnya Dan dari hasil investigasi awak media langsung turun ke lapangan. Nampaknya perealisasian dana tersebut oleh kepala sekolah S Ritonga. Terkesan tidak transparan dan mencurigakan.

bahwa dana BOS yang semestinya dipergunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah justru tidak sepenuhnya digunakan sesuai dengan peruntukannya.


Salah satunya adalah pemeliharaan sarana prasarana meskipun anggaran yang dituangkan dalam LPJ SMA tersebut pada tahun 2023 berjumlah Rp.149.641.500  dan tahun 2024 berjumlah Rp.89.942.500. namun seakan jumlah angka yang fantastis  sini terkesan tidak cukup untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah SMA negeri 1 kampung rakyat.

Dengan terbuktinya keadaan sarana dan prasarana sekolah seperti cat dinding, kamar mandi tanpa pintu, asbes banyak yang bocor, kaca jendela banyak pecah, bahkan pembangunan parkir harus dikutip dari wali murid. 


Selain itu juga, di dalam LPJ SMA negeri 1 kampung rakyat tertulis besarnya biaya untuk perlengkapan pengembangan perpustakaan yang jumlah dananya juga fantastis. Di tahun 2023 berjumlah Rp.263.427.200 dan di tahun 2024 berjumlah Rp.172.462.200 namun hasil investigasi awak media dengan siswa sekolah tersebut mengatakan tidak mendapatkan buku paket dari sekolah untuk dibawa pulang belajar di rumah. dikarenakan buku di perpustakaan kurang.


Selain itu juga tertuang di LPJ kepala sekolah pada tahun 2023 ada pengeluaran dana untuk penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi dan kebersihan senilai Rp.25.887.300 .

Hasil dari investigasi terhadap siswa-siswi sekolah tersebut mereka mengatakan tidak pernah diberikan makanan bergizi ataupun buah-buahan. 

"Tak pernah kami dikasih buah atau makanan bang tapi kalau softex (pembalut) ada. Itupun kami membayar Rp 1000/pics."ucap siswi tersebut. 

Dari hasil investigasi di lapangan juga membuktikan bahwa kebersihan kurang memadai seperti kamar mandi yang bau kencing. Ruangan lab dan komputer banyak sawang.serta banyak nya sampah yang menumpuk.


Yang lebih menarik perhatian terhadap item yang tertuang di LPJ tersebut adalah pembayaran honorer. Di tahun 2022 berjumlah Rp 57.600.000.

ditahun 2023 berjumlah Rp 87.000.000.tapi ditahun 2024 jumlah pembayaran honorer tersebut naik drastis menjadi Rp 239.750.000.

Sangat mencurigakan kenapa di waktu di bawah kepemimpinan kepala sekolah S.ritonga pembayaran honorer begitu melesat naik.

Menurut salah satu narasumber (nama dirahasiakan) mengatakan  bahwasanya mata pelajaran muatan lokal itu tidak diberikan honor mata pelajaran tersebut kepada gurunya.namun didaftar roster honor mata pelajaran di buat seakan mapel tersebut di bayarkan dari dana bos.


Dan masih banyak rincian penggunaan anggaran dana BOS SMA 1 kampung rakyat yang perlu diaudit oleh pihak yang berwenang dalam hal ini.

Ketika awak media mengkonfirmasi secara langsung kepada S.Ritonga dan mempertanyakan segala sesuatunya yang berkaitan tentang perealisasian dana bos,daftar dapodik guru.

"Saya tidak bisa menjawab nya pak,karena semua data saya tinggal dirumah"ucap S.ritonga kepala sekolah SMA tersebut.


Bahkan ketika awak media meminta kepala sekolah agar memanggil operator sekolah dan bendahara sekolah yang membantu dalam pengelolaan keuangan termasuk dana BOS.kepala sekolah ini berdalih bahwa operator nya baru berganti dan tidak masuk pada waktu itu.


"Okelah buk.jika ibuk tidak bisa menjawab dan menunjukkan serta memberikan klarifikasi segala sesuatu yang saya maksud,saya harap ibuk bisa melengkapi data data ibuk nantinya saat laporan saya sampai di Dinas pendidikan dan inspektorat provinsi" ucap Nawir Hasibuan..


Munawir