Nias Selatan -- Pada hari Sabtu tanggal 05/04/2025 bertempat di kantor desa hilianaa susua,kecamatan susua kabupaten Nias selatan,
Bpd bersama kepala desa hilianaa susua,perangkat desa, tokoh adat,tokoh agama
Menyepakati bersama, untuk melakukan cabutan laporan,dugaan penyalah gunaan keuangan desa yang di lakukan oleh kepala desa hilianaa susua, yang di laporkan oleh Bpd bersama sekretaris desa dan perangkat desa lain nya, di beberapa instansi terkait
Pada tanggal 11/09/2023 tentang penyalah gunaan keuangan desa mulai tahun anggaran 2020-2023,
1.SEPTULUS LAIA kepala desa hilianaa susua sebagai terlapor
2.NIUSMAN LAIA sekretaris desa pelapor
3.SAROZIDUHU LAIA ketua bpd Pelapor
4.BERKAT LAIA sekretaris Bpd pelapor
5.YUNIAMI TAFONA'O anggota BPD pelapor bertindak atas nama kelembagaan desa hilianaa susua,selanjut nya di sebut Pinak pelapor
Menyatakan pihak pelapor dan pihak terlapor sepakat menyelesaikan laporan pengaduan Bpd,perangkat desa,dan tokoh masyarakat,indikasi penyalah gunaan ADD/DD tahun anggaran 2020-2023 antara lain:
1.Berdasarkan berita acara yang telah kami buat Bpd,perangkat desa,tokoh pada tanggal 25/04/2024 yang di fasilitas oleh camat susua
2. Segala kekurangan fisik yang belum terlaksana,mulai tahun anggaran 2020-2024 terlaksana sesuai perjanjian kepala desa hilianaa susua
3.bebeberapa kekurangan honorarium,OPS,tunjangan Bpd sudah terbayarkan sesuai perjanjian kepala desa hilianaa susua
4. setelah surat perdamaian ini di tanda tangani oleh pihak pelapor dan pihak terlapor,maka pihak pelapor bersedia mencabut laporan di tiap instansi berdasarkan surat perdamaian ini.
Hal ini disampaikan kepada pihak inspektorat Nias selatan,dpmd Nias selatan,kejaksaan Nias selatan,tipikor Nias selatan bahwa pengaduan kepala desa,yang di laporkan Bpd,sekdes dan perangkat desa,tokoh masyarakat desa hilianaa susua pada tanggal 09/11/2023 telah berdamai secara kekeluargaan tanpa unsur paksaan dari pihak mana pun
Salam damai dan Sejahtera untuk dapat di pertimbangkan
(LAIA)