Semarang – Sidang kasus dugaan penggelapan dana oleh Bella Puspita Sari, mantan pengelola keuangan PT Terang Jaya Anugerah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa menolak seluruh dakwaan dan menyebut adanya kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.
Bella didakwa telah menyalahgunakan dana perusahaan selama periode November 2019 hingga Maret 2022. Jaksa menuding Bella menggunakan dana tanpa wewenang untuk kepentingan pribadi. Namun, tim kuasa hukum dari Law Firm D.R.S & Partners menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak berdasar dan berpotensi merupakan bentuk kriminalisasi.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut integritas seseorang yang telah bekerja dengan baik. Kami melihat ada indikasi kriminalisasi terhadap klien kami,” ujar Dosma Roha Sijabat, S.H., M.H.,CLI, CPCLE, CLCLS, CP3LS, CPM, kuasa hukum Bella, dalam keterangan pers seusai sidang.
Tim kuasa hukum mempertanyakan keabsahan audit internal yang dijadikan dasar tuduhan. Mereka menilai proses audit dilakukan secara sepihak, tanpa melibatkan Bella dan tidak memenuhi standar objektivitas.
“Audit itu cacat prosedural. Tidak transparan dan tidak memberikan hak jawab. Ini lebih mirip alat untuk membenarkan narasi tertentu,” kata Dosma.
Dalam sidang, kuasa hukum juga menyoroti kondisi internal PT Terang Jaya Anugerah yang dinilai tidak tertib administrasi. Berdasarkan keterangan terdakwa, tidak ada surat pengangkatan resmi sebagai karyawan, dan tidak tersedia Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun deskripsi pekerjaan yang jelas.
“Ketika sistem di perusahaan tidak tertata, karyawan yang bekerja dengan niat baik bisa jadi korban. Klien kami hanya menjalankan tugas sesuai kondisi yang ada,” tambah Dosma.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Salman Al Faris dan Dame Parulian Pandiangan juga menghadirkan saksi ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro serta kesaksian langsung dari Bella Puspita Sari. Kedua hal ini dinilai sebagai peluang untuk mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
“Kami membawa data dan fakta. Klien kami tidak pernah menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi, justru klien kami dikorbankan. Kenapa kami berani mengatakan demikian, karena ini adalah peristiwa hukum. Ada sebab ada akibat. Penyebabnya itu siapa? Adanamanya organ perusahaan, yang mana direksilah yang bertanggung jawab sesuai UU PT." tegas kuasa hukum.
Bella didampingi oleh tim hukum dari Law Firm D.R.S & Partners yang berkantor di Jalan Imam Bonjol No. 163, Semarang. Tim ini terdiri dari tiga advokat:
- Dosma Roha Sijabat, S.H., M.H., advokat senior dan konsultan hukum,
- Setiawan, S.H., C.FTAX, ahli perpajakan dan keuangan korporasi,
- Dimas Adyaksa Mulya Pratama, S.H., M.H., advokat muda bidang litigasi.
Kasus ini tidak hanya dianggap sebagai perkara pidana biasa, tetapi juga mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola perusahaan. Sidang lanjutan yang akan digelar dalam waktu dekat menjadi penting untuk mengungkap kejelasan hukum atas tuduhan yang dikenakan kepada Bella Puspita Sari.
Rep : Tim Investigasi