Bea Cukai Diduga Halangi Konfirmasi Wartawan di Pelabuhan Dumai -->

Iklan Semua Halaman

Bea Cukai Diduga Halangi Konfirmasi Wartawan di Pelabuhan Dumai

Kabar Investigasi
Rabu, 07 Mei 2025

 



Dumai, 6 Juni 2025 – Sejumlah awak Media mengalami kendala saat hendak melakukan konfirmasi atas informasi penangkapan kapal bermuatan buah mangga asal Thailand oleh pihak Bea dan Cukai Kota Dumai.


Informasi awal diperoleh dari sumber masyarakat yang menyebut adanya kegiatan penindakan terhadap sebuah kapal buah asal luar negeri di wilayah pelabuhan Dumai. Merespons hal itu, tim media langsung menuju pelabuhan untuk melakukan pengecekan lapangan, dokumentasi, dan konfirmasi sebagai upaya memenuhi prinsip jurnalisme yang berimbang.


Namun, setibanya di pos penjagaan pelabuhan, petugas Bea dan Cukai yang sedang piket tidak mengizinkan awak media masuk dengan alasan belum ada izin dari pimpinan. Meski telah menunjukkan identitas dan menyampaikan maksud kedatangan, tim tetap ditolak untuk mengambil dokumentasi.


Salah satu pejabat Bea Cukai, sebut saja Pak Rustam, sempat dihubungi oleh tim media dan mengizinkan untuk melakukan peliputan serta mengarahkan agar konfirmasi dilakukan ke kantor resmi. Keesokan harinya, Senin (5/6), tim mendatangi Kantor Bea Cukai Madya Dumai sesuai arahan untuk melakukan konfirmasi lanjutan.


Ironisnya, meski telah mengikuti prosedur kunjungan dengan tertib – termasuk mengisi buku tamu, mengenakan tanda pengenal, dan menunggu di lobi sesuai arahan resepsionis – sikap yang diterima jauh dari semangat keterbukaan informasi publik.


Dua orang petugas dari seksi P2 (pengawasan dan penyidikan), salah satunya diketahui bernama Bapak Farel, datang menyambut namun mempertanyakan keabsahan legalitas media secara menyudutkan. Bahkan, salah satu anggota tim dari Mitra Mabes News diminta menunjukkan kartu anggota Dewan Pers sebagai syarat konfirmasi, sembari menyatakan bahwa surat tugas yang ditunjukkan “bukan surat tugas resmi”.


“Seolah kami ini bukan wartawan, dianggap tidak legal hanya karena tidak menunjukkan kartu Dewan Pers,” ujar salah satu anggota tim yang turut hadir.


Padahal, merujuk pada UU Pers No. 40 Tahun 1999, tidak ada kewajiban bagi wartawan untuk memiliki kartu dari Dewan Pers selama mereka dapat menunjukkan identitas dan melakukan kerja jurnalistik yang sah.


Perlakuan ini pun menimbulkan tanda tanya terkait transparansi dan keterbukaan informasi di lingkungan Bea dan Cukai, khususnya dalam hal peliputan yang berkaitan dengan penindakan hukum atau kepabeanan.


Kasus ini menjadi catatan penting bahwa kemerdekaan pers harus dihormati oleh semua pihak, termasuk institusi pemerintah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Bea dan Cukai Dumai terkait sikap yang dialami oleh tim media tersebut.


Yuhendri


DPD AKPERSI babel