Sumbawa Besar, NTB -- Meskipun sekian lama masa hukuman dan sekarang sudah bebas namun bukan ahir dari perjuangan nyonya Lusy untuk mencari keadilan bagi mendiang saudaranya(Slamet Riyadi Kuantanaya) kisah ini bukan hanya perkara hukum tetapi tentang masalah kehidupan, warisan dan keadilan.
Saya tetap mencari keadilan, karena saya merasa terzolimi bukan hanya oleh orang yang melaporkan saya, tetapi oleh oknum aparat penegak hukum kepada media, Senin, 17/3/2025.
Kasus ini ungkap Nyonya Lusy, bermula dari CV Sumber Elektronik yang didirikan oleh Slamet Riyadi Kuantanaya( Alm) dengan mantan istrinya Ang San San pada tahun 2014, setelah almarhum meninggal dunia pada tahun 2021 usaha yang dibangun bersama mala menjadi sengketa.
Tanpa sepengetahuan izin dan dari saudara kandung Slamet Riyadi Kuantanaya, secara diam -- diam Ang San San diduga dengan sengaja disertai niat tidak baik mengubah akta pendirian CV Sumber Elektronik dengan mengantikan kedudukan Slamet Riyadi Kuantanaya ( sekutu aktif/komplementer ) dengan atas nama Veronica Anastasya yang merupakan anak kandung ( Ang San San ) dari pernikahan sebelumnya.
Berdasarkan perubahan akta tersebutlah Ang San San membawa kasus ini ke rana pidana yang menjerat Nyonya Lusy hingga mendekam di balik jeruji namun Nyonya Lusy tidak tinggal diam dan ingin hak almarhum jatuh atau berakhir ditangan yang salah. Dalam jabatan dan pasal 263 tentang pemasuan dokumen jika terdapat manipulasi berita acara.
Dengan langka ini Nyonya Lusy dkk berusaha agar hak mereka tidak dirampas secara sepihak oleh sistim yang seharusnya melindungi mereka.Upaya yang segera dilakukan dalam seminggu ini, mengajukan surat permohonan pembagian barang sitaan yang merupakan hak dari almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya kepada kepolisian daerah NTB. dan Kejari Sumbawa, yang akan ditembuskan kesemua pihak terkait.
bagian dari hak almarhum untuk mengurangi pokok pinjaman Sumber Elektronik tanpa izin ahliwaris, menjadikan pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai turut tergugat jika kedua institusi telah menyerahkan semua/sebagai barang sitaan secara tidak sah.
Selanjutnya menuntut pengembalian sebagian hak almarhum agar tidak jatuh sepenuh nya kepada Ang San San dan anaknya. Kemudian melaporkan secara pidana atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh APH jika terbukti barang sitaan telah diserahkan sebagian/sepenuhnya kepada Ang San San tanpa dasar hukum yang jelas, sebagaimana dalam pasal 421 KHUP tentang penyalahgunaan wewenang pasal 374 tentang pengelapan
Karena Nyonya Lusy dkk kini untuk mengembalikan hak atau sebagai almarhum keluarga yang sah. Bahwa bagian dari hak almarhum rencananya akan digunakan untuk mengurangi hutang almarhum bank di Bank BNI cabang Sumbawa, sesuatu yang mengharuskan tanggungjawab ahliwaris.
"Meskipun saya telah bebas dari hukuman, tetapi bayangan keadilan masih menghantui saya. Kini saya berjuang bukan untuk diri saya sendiri karena telah terzolimi, melainkan untuk hak saudara kandung saya sendiri yg telah tiada, karena di sisi lain ada Ang San San yang di duga melakukan manipulasi hukum untuk kepentingan pribadi, pungkasnya.
Namun pertanyaan, adakah hukum benar' benar berpihak yang berhak atau kembali tunduk kepada mereka yang memiliki kuasa? jika hukum memiliki hati nurani yang seharusnya hak almarhum Slamet Riyadi di kembalikan kepada ahli warisnya yang sah, tutup Nyonya Lusy. ( Agus )