Nyonya Lusy Persoalkan Barang Sitaan CV Sumber Elektronik dan Resmi Bersurat Ke Kapolda dan Kejati NTB -->

Iklan Semua Halaman

Nyonya Lusy Persoalkan Barang Sitaan CV Sumber Elektronik dan Resmi Bersurat Ke Kapolda dan Kejati NTB

Kabar Investigasi
Rabu, 26 Maret 2025

 



Sumbawa Besar, NTB -- Nyonya Lusy dan ahli waris resmi melayangkan surat ke Polda NTB, terkait dengan barang -- barang sitaan dari CV Sumber Elektronik.


Sebelumnya barang tersebut disita pihak Polda NTB dari toko sumber elektronik dan diangkut menggunakan 7 truk ke Mataram, terkait perkara pidana yang melibatkan nyonya Lusy dan telah selesai menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan negeri sumbawa.


Kepada media Rabu 26/3/2025 nyonya Lusy mengatakan, surat ini dilayangkan pada pihak kepolisian dan kejaksaan karena dua institusi tersebut, di duga kuat, barang sitaan itu telah di serahkan kepada Ang San San selaku pelapor dalam perkara tersebut.


Di tegaskan nyonya Lusy, berdasarkan fakta hukum, barang -- barang sitaan tersebut merupakan masih harta bersama ( Slamet Riyadi Kuantanaya dan Ang San San). Karena harta bersama maka bagian barang dari sitaan itu menjadi hak milik ahli waris almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya yaitu Nyonya Lusy dkk.


Karena itu la mengajukan permohonan pembagian dari barang -- barang sitaan dari CV Sumber Elektronik diserahkan kepada ahli waris almarhum guna melunasi atau setidaknya mengurangi pokok pinjaman dari CV Sumber Elektronik atas nama Slamet Riyadi Kuantanaya(Alm) pada Bank BNI Sumbawa Besar sebesar Rp 1.4 Meyar lebih.


Permohonan ini ungkap Nyonya Lusy, mengacu pada dasar hukum pidana yakni pasal 39 KUHAP tentang penyitaan barang bukti yang harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pasal 46 KUHAP tentang barang bukti yang bukan merupakan hasil kejahatan atau milik pihak lain yang berhak harus mengembalikan kepada pemilik yang sah. Dan pasal 1 angka 16 perkap no 8 tahun 2014 tentang tata kelola penyitaan, yang menegaskan bahwa penyitaan harus memperhatikan hak -- hak pemilik sah.


Kemudian dasar hukum perdata, yaitu pasal 833 KUH perdata yang menyatakan bahwa ahli waris secara hukum berhak seluruh harta peninggalan waris. Pasal 874 KUHPerdata yang menyatakan bahwa segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia jatu kepada ahli waris. dan putusan mahkamah Agung RI No.1900 K/P dt/201/2017 yang menegaskan bahwa hak ahli waris tehap harta peninggalan tidak boleh diabaikan tanpa proses hukum yang sah.


Nyonya Lusy menegaskan, apabila barang sitaan tersebut telah serah selalurunua kepada Ang San San( pelapor) tanpa melalui prosedur yang sah, maka pihaknya menempuh jalur hukum lain baik pidana maupun perdata terhadap pihak yang bertanggung jawab atas hal ini.


Kami mohon kepada kepolisian daerah NTB maupun kejaksaan untuk memberikan informasi dan klarifikasi terkait keberadaan barang -- barang CV Sumber Elektronik yang telah di sita, dalam waktu dekat ini," tandasnya.


Di bagian lain surat permohonan itu, Nyonya Lusy menegaskan kembali bahwa tidak benar telah menggelapkan dana sebesar Rp 15.000.000.000 ( 15 miyar) sebagai mana yang dituduhkan oleh pelapor ( Ang San San) dalam laporannya yang tersebar di berbagai media sosial, portal dan TV -- TV Nasional.


Penyebaran berita dan informasi tersebut sangat tidak benar dan telah menimbulkan kerugian dan merugikan nama baik keluarga dan ahliwaris, dan demikian juga kehilangnya kepercayaan terhadap Nyonya Lusy dari pada distributor/pemasok barang -- barang pada toko milik nya.


Untuk diketahui, surat permohonan yang dilayangkan Nyonya Lusy ditembuskan pada kepala Rupbasan NTB di Mataram kepala Rupbasan Sumbawa Besar, Ketua pengadilan negeri sumbawa Besar dan pimpinan cabang PT Bank BNI Sumbawa, tutupnya. ( Agus )