Pontianak -- Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat (Kalbar) saat ini sedang menangani kasus dugaan terkait upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh salah satu perusahaan sawit di Kubu Raya terhadap Kepala Desa yang memperjuangkan Hak masyarakatnya.
Upaya kriminalisasi ini diduga dilakukan oleh pihak perusahaan sawit PT.PALMDALE AGROASIA LESTARI MAKMUR atas ketidakpuasan yang dirasakan karena didalam sidang sengketa lahan sebelumnya pihak perusahaan sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) dan hasil dalam persidangan tersebut menyatakan Pembatalan Perjanjian Kerjasama Penyerahan Lahan karena cidera janji / Wanprestasi yang telah berkekuatan hukum tetap / In Kratch.
Kepala Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Rita Dihales melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Stevanus Febyan Babaro yang juga merupakan Kepala LI BAPAN Kalbar mengatakan melalui berita rilis yang disampaikan kepada beberapa awak media (Senin,06/01/25).
Lebih lanjut menurut Febyan sapaan akrab beliau, Pada tahun 2008 perusahaan PT.PALMDALE AGROASIA LESTARI MAKMUR masuk ke wilayah Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya, selanjutnya pada tahun 2009 perusahaan tersebut membuat suatu kesepakatan dan perjanjian secara bersama kepada masyarakat setempat untuk menyetujui Sistem Pembagian hasil (Plasma).
"Pada tahun 2017 yang dimana perusahaan sawit tersebut mengambil hasil panen buah sawit yang berasal dari kebun masyarakat Desa Teluk Bakung."tuturnya.
"Pada saat itu klien kami Rita Dihales menghentikan sebuah yang truck yang diduga milik perusahaan tersebut karena kedapatan mengambil buah sawit yang berasal dari kebun masyarakat, namun perusahaan tersebut mengklaim bahwa kebun tersebut merupahan milik perusahaan," terang fabyan.
Tak terima dengan apa yang dilakukan oleh kliennya lanjut Febyan, Pihak perusahaan melaporkan kliennya ke Pihak kepolisian dan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan pengenaan pasal 335 KUHP dan dituntut satu tahun Penjara.
Atas laporan tersebut kiennya sempat dipenjara atas laporan yang dibuat oleh pihak perusahaan, namun kami meyakini kliennya merupakan Pejuang hak-hak masyarakat,
Setelah menjalani hukuman beberapa waktu yang tertentu serta terbebas dari masa Penahanan kliennya melakukan gugatan secara Perdata terhadap Perusahaan melalui Pengadilan Negeri Mempawah, dan hasil akhir dalil gugatan kliennya diterima oleh Pengadilan Negeri Mempawah," jelasnya.
Dari putusan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Mempawah, tertuang dalam Surat Putusan Nomor 42/Pdt.G/2017/PN.MPW, Surat Putusan Nomor 55/PDT/2018/PT PTK.
Tak terima dengan dua putusan tersebut, pihak perusahaan melalukan upaya kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI), lanjut Febyan, namun upaya tersebut ditolak oleh majelis hakim. (Menguatkan Putusan PN dan PT).
"Upaya kasasi tersebut ditolak oleh Majelis Hakim yang tertuang dalam surat putusan Nomor 3361/K/Pdt/2019 tak sampai disitu, pihak perusahaan juga melakukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), namun pengajuan PK tersebut juga ditolak oleh Majelis Hakim, yang pada intinya menyatakan objek sengketa tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat, keputusan ini telah In Kratch yang tertuang dalam surat putusan 428 PK/Pdt/2021," tegasnya.
Kemudian dikatakanya lagi, tahun 2023 Kliennya kembali dipidanakan atas tuduhan pelanggaran Undang-undang nomor 41 tahun 1999 dengan dugaan pelanggaran penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
"Saat itu kliennya sedang mengambil tanah urugan untuk menimbun jalan desa dan gereja yang dimana pada saat itu kliennya merupakan seorang perpanjangan tangan pemerintah Kabupaten Kuburaya selaku Kepala Desa Teluk Bakung.
yang telah melaksanakan kewajibanya dengan baik yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasa
Rep : Samsul Hidayat