Polisi Amankan 13 Orang Terduga Penambang PETI Diperkebunan Sawit -->

Iklan Semua Halaman

Polisi Amankan 13 Orang Terduga Penambang PETI Diperkebunan Sawit

Kabar Investigasi
Jumat, 15 November 2024


Sambas -- Luar Biasa perusahaan mengalami kerugian 3,2 milyar dikarenakan adanya PETI di tengah Perkebunan sawit hal itu membuat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sambas Bergerak berhasil mengamankan 13 pelaku tak terduga Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di PT WHS 2, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar. 13 orang tersebut ditangkap secara terpisah, di mana semuanya merupakan rangkaian dari perusak kebun milik PT WHS.


Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan 13 pelaku tak terduga PETI yang diamankan tersebut, masing-masing berinisial WI, KM, AL, EG, AA, WY, AD, ST, MF, OR, UM , JU, dan AT.


Rahmad mengatakan, pada Minggu, 10 November 2024, personel Satreskrim Polres Sambas, melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di Dusun Sajingan, Desa Kaliau', Kecamatan Sajingan Besar. Saat di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan emas dengan menggunakan gelondong yang dioperasikan menggunakan mesin diesel atau dongfeng.


“Aktivitas penambangan itu dilakukan oleh 11 orang, yaitu KM, AL, EG, AA, WY, AD, ST, MF, OR, UM, dan JU,” ungkap Rahmad kepada wartawan, Kamis, 14 November 2024.


Rahmad menjelaskan, penambangan itu dilakukan dengan cara para penambang mengambil material tanah yang berada di Kampung Bejongkong, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar. Material tanah tersebut, kemudian dimuat ke dalam karung dan dibawa menggunakan sepeda motor menuju lokasi gelondong di Dusun Sajingan, Desa Kaliau.


“Sesampainya di lokasi gelondong, material tanah yang dibawa itu dimasukkan ke dalam gelondong untuk menghancurkan dan mencari bahan material tambang berupa emas,” jelas Rahmad.


Rahmad bilang, dari hasil interogasi kepada para penambang, diketahui jika pemilik seluruh alat-alat gelondong itu adalah WI. Berdasarkan keterangan para penambang, jika ingin menggunakan mesin gelondong itu, WI menarik biasa sebesar Rp 50 ribu per tabung gelondong.


“Sedangkan emas hasil kegiatan gelondong itu juga dijual ke WI seharga Rp 1 juta per gram,” beber Rahmad.


Rahmad mengatakan, dari keterangan tersebut akan mendatangi kediaman WI. Di sana polisi menemukan alat-alat untuk melakukan pemurnian emas.


WI menerangkan jika seluruh peralatan yang digunakan itu diperoleh dengan cara meminta kepada AT untuk membeli seluruh keperluan alat tersebut di Kota Singkawang. AT juga orang yang memasang alat gelondong itu sampai beroperasi.


“13 orang tersebut bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Rahmad.


Sementara itu, Humas PT WHS 2, Rudolf, menyampaikan akibat aktivitas PETI tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai hingga Rp 3,2 miliar. " Perusahaan mengalami kerugian Rp 3.266.457.500," Tutupnya. pertambangan Tanpa Izin merusak lingkungan Alam hal itu patut di berantas 


Rep : Tim Investigasi