Yopi Zulkarnain : Saya Siap Membela Anggota Saya Sampai Kapanpun, Selagi Mereka Masih Di Dalam Koridor Media Saya Dan Menjalan Jurnalistik Sesuai UU Pers. -->

Iklan Semua Halaman

Yopi Zulkarnain : Saya Siap Membela Anggota Saya Sampai Kapanpun, Selagi Mereka Masih Di Dalam Koridor Media Saya Dan Menjalan Jurnalistik Sesuai UU Pers.

Kabar Investigasi
Minggu, 27 Oktober 2024

 



Jakarta -- Minggu, 07 Oktober 2024. Yopi Zulkarnain selaku Pimpinan Media Kabarinvestigasi.id dan Membawahi beberapa Media lainnya, serta pengurus DPP di beberapa Organisasi Pers akan melindungi anggotanya dalam bentuk apapun. 


Yopi Zulkarnain mengatakan saat di konfirmasi beberapa Awak Media di Kediamannya, dalam bentuk apapun saya akan tetap melindungi anggota Medianya dengan catatan masih di dalam koridor media dan menjalankan jurnalistik sesuai UU Pers serta tidak melenceng dari kode etik kejurnalisan.


Karena, Belum lama ini, ada salah satu Oknum wartawan yang berinisial "RN" menghubunginya melalui telpon seluler dengan nada tinggi serta sedikit mengintrogasi. Dimana oknum wartawan tersebut menghubungi saya pada hari saptu, 26-10-2024, Sekira pukul 15.29.


Awal pembicaraan melalui telpon seluler, Oknum wartawan tersebut langsung menanyakan apakah pemberitaan yang telah diterbitkan tersebut sudah mengena dan pas. Karena isi dari pemberitaan tersebut bersumber dari keributan di group Whatsapp. 


Sebelumnya diketahui, keributan tersebut diduga menuding anggota Media saya, Oknum "RN" tersebut mengatakan kalau anggota saya telah membawa wartawan dari luar untuk melakukan peliputan di salah satu SPBU serta melakukan peliputan lainnya. 


Selain itu, Oknum wartawan "RN" tersebut juga mengatakan apakah saya siap melindungi anggota Media saya, Dan yang lebih parahnya lagi Oknum wartawan "RN" tersebut dengan beraninya menyuruh saya untuk melakukan Stop Pers ke Anggota Media saya tersebut. 


Selain itu, oknum wartawan tersebut juga mengatakan apabila saya siap melindungi anggota Media saya, dan tidak mau mengikuti apa kata-katanya, maka dia akan bertindak dan akan menghancurkan Media saya. Dengan alasan kalau dia tetap akan melindungi dugaan kriminal yang telah terjadi di daerahnya tersebut dan di ungkap oleh anggota Media saya.


Setelah mendengarkan perkataan dan ancaman Oknum Wartawan tersebut, sembari senyum sayapun mengatakan kalau saya tetap akan melindungi anggota saya selagi anggota saya menjalan jurnalistik masih didalam koridor Media saya dan sesuai dengan UU Pers serta tidak melanggar kode etik kejurnalisan. Jadi, Setiap yang namanya pemberitaan yang di tayangkan atau di naikkan ada hak jawab, silahkan gunakan hak jawab tersebut, lanjutnya. 


Oknum wartawan tersebut menegaskan dan mengancam kepada saya dengan mengulangi perkataan awal telpon, apa benar saya akan melindungi anggota saya. Jika iya, maka jangan salahkan dirinya kalau akan bertindak sendiri, karena dirinya juga wartawan. Saya pun menegaskan kalau saya tetap akan melindungi anggota Media saya selagi masih dalam koridor Media saya dan sesuai UU Pers, dan tidak keluar dari kode etik. Mendengar ketegasan dari saya, Oknum wartawan tersebut menutup Telpon seluler. 


Saya berpikir, oknum wartawan "RN" tersebut siapa saya. Anggota Media saya bukan, saudara juga bukan, kenal saja tidak, apalagi bertemu. Kok dengan beraninya mengancam saya dan meminta saya untuk melakukan Stop Pers ke anggota saya, apakah dia tidak berpikir apa yang telah dia lakukan tersebut. 


Sementara, anggota Media saya pun sebelum melakukan tindakan selalu kordinasi kepada saya. Apakah temuan anggota Media saya tersebut dapat di naikkan di pemberitaan apa tidak. 


Jadi, Saya menduga kalau Oknum Wartawan tersebut belum paham apa fungsi wartawan dan bagaimana cara menjalankannya serta tidak paham dengan kode etik kejurnalisan. Saran saya kepada Pimpinan Redaksi dari Media yang di Naungi oleh Oknum "RN"tersebut harus meneliti sebelum dalam menerima anggota medianya. Jangan sampai anggota tersebut merusak nama Medianya disebabkan prilaku yang dilakukannua, serta jangan sampai mendapat anggota yang hanya menggunakan ID CARD untuk menakut-nakuti masyarakat dan pejabat-pejabat, serta lain-lainnya. 


Selain itu Oknum Wartawan tersebut juga harus benar-benar tahu kalau Wartawan adalah orang yang bekerja dengan mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah, temuan yang ada di lapangan, di Media Sosial dan lain-lainnya untuk dijadikan berita melalui media massa. Karena, Bisa juga dipahami bahwa wartawan adalah profesi tulis-menulis yang penuh dengan rintangan juga tantangan.


Untuk kode etik jurnalistik adalah seperangkat norma dan pedoman perilaku profesional yang memandu jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. Kode etik ini tidak hanya mencakup aspek moralitas, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab sosial dan publikasi yang diemban oleh profesi jurnalis.


Ada 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik, Jurnalis harus menggunakan kode etiknya setiap saat, dalam setiap tahap pekerjaan. Kode etik jurnalistik tidak hanya berlaku ketika seorang jurnalis sedang menulis atau menyusun berita, tetapi juga dalam proses pengumpulan informasi, interaksi dengan sumber, dan dalam setiap keputusan yang dibuat dalam pekerjaan. Namun tidak di miliki oleh oknum wartawan "RN" tersebut. 


Isi kode etik jurnalistik : 

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

๐Ÿ‘‰๐Ÿป Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.


Saya tegaskan kepada oknum wartawan "RN" tersebut agar memahami terlebih dahulu kode etik jurnalistik, dan Pengurus medianya juga harus sering-sering memberitahukan kode etik ke anggotanya, khususnya anggota yang belum paham seperti oknum tersebut. 


Kesimpulannya, saya selaku Pimpinan Media kabarinvestigasi.id serta yang menaungi beberapa media lainnya dan juga selaku pengurus di beberapa DPP Organisasi Pers siap membela anggota saya. Begitu juga dengan kuasa hukum Media saya, Kuasa Hukum beberapa DPP Organisasi DPP Pers dan lain-lainnya siap turun kapan saja dan dimana saja, jika kami dibutuhkan oleh anggota. 


Rep : Tim Investigasi