Yopi Zulkarnain, A. Mendukung Sepenuhnya Dewan Pers Mengusir PWI Pusat Dan Melarang Anggota PWI UKW Mandiri Maupun Fasilitasi Dari DP -->

Iklan Semua Halaman

Yopi Zulkarnain, A. Mendukung Sepenuhnya Dewan Pers Mengusir PWI Pusat Dan Melarang Anggota PWI UKW Mandiri Maupun Fasilitasi Dari DP

Kabar Investigasi
Rabu, 02 Oktober 2024

 



JAKARTA -- Pimpinan Media Kabarinvestigasi.id dan Membawahi beberapa Media *Yopi Zulkarnain, A.* mendukung Dewan Pers melarang Hendry Ch Bangun, mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang dipecat Dewan Kehormatan PWI, berkantor di Gedung Dewan Pers Lantai 4, Jakarta, karena telah melakukan kesalahan besar dengan melakukan korupsi. 


Keputusan 'mengusir' Hendry Bangun dari Kantor PWI Pusat itu diambil dalam Rapat Pleno Dewan Pers pada Minggu (29/9/2024), namun menyusul perselisihan internal di tubuh PWI.


Hendry Bangun sebelumnya diberhentikan secara penuh dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan PWI pada Juli lalu karena terjerat skandal korupsi atau cash back uang bantuan BUMN untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW), disebut terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya. Juga melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD) serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI secara berulang-ulang.


Namun Hendry Bangun menentang pemecatan oleh DK PWI dan bersikeras untuk tetap berkantor di Gedung Dewan Pers Lantai 4. Sementara itu, kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar pada 18 Agustus 2024 sudah terbentuk dengan Zulmansyah Sekedang sebagai ketua umumnya.


Melihat kekisruhan itu, akhirnya Dewan Pers lewat rapat pleno 29 September 2024 memutuskan untuk menangguhkan penggunaan ruangan di Gedung Dewan Pers oleh kedua pihak yang berseteru dalam kepengurusan PWI.


Hal ini dilakukan guna menjaga integritas Gedung Dewan Pers yang merupakan aset negara, serta memastikan tidak ada penggunaan ruang secara sepihak sebelum konflik internal selesai.


"Dewan Pers memutuskan agar penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers Lantai 4, Jalan Kebon Sirih Nomor 32-34 Jakarta mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak, sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian," demikian Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dikutip dari surat resmi Dewan Pers yang diterima Senin (30/9/2024).


Terkait UKW, Dewan Pers tidak dapat memberikan izin Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan uji kompetensi secara mandiri maupun difasilitasi dari Dewan Pers.


Selain itu, Soal Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA), Dewan Pers meminta kepada kedua kepengurusan PWI menyepakati dan menunjuk nama yang akan mewakili organisasi PWI. Dan bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya.


Masih dikutip dari surat resmi tersebut, keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja Dewan Pers dan seluruh konstituen serta memastikan kepentingan seluruh anggota konstituen. 


Keputusan tegas Dewan Pers ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, baik dari pengurus PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum Zulmansyah Sekedang, maupun pengurus PWI dari sejumlah daerah.


Mereka mendatangi Gedung Dewan Pers untuk menyatakan solidaritas dan apresiasi atas langkah yang telah diambil. Dimana yang datang ke gedung Dewan Pers tersebut berasal dari PWI Riau, PWI Bangka Belitung, PWI Banten, PWI Jawa Barat, dan PWI DKI Jakarta.


Yopi Zulkarnain menjelaskan bahwa keputusan Dewan Pers ini merupakan pengakuan terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI, Meskipun Kementerian Hukum dan HAM belum memberikan pengesahan resmi atas salah satu kepengurusan, namun sikap Dewan Pers telah memberikan legitimasi terhadap pengurus hasil KLB.


Dengan dikeluarkannya SK Dewan Pers ini, HCB dan kelompoknya secara resmi kehilangan hak untuk menggunakan fasilitas dan sumber daya PWI. Hal ini tentunya menjadi pukulan telak bagi HCB yang sebelumnya ngotot mempertahankan posisinya sebagai Ketua Umum PWI.


“Yang paling terpukul tentu HCB dan kawan-kawan, secara defacto dan dejure, mereka lah yang diusir dari gedung Dewan Pers,” ujar Ilham.


Jadi, Saya mengapresiasi Dewan Pers yang bersikap tegas.


Dari informasi terkini yang saya dapat, HCB dkk diduga keras melawan keputusan Dewan Pers agar per 1 Oktober 2024 mengosongkan kantor PWI Pusat yang berada di lantai 4 Gedung Dewan Pers, yang berada di Jalan Kebon Sirih, Jakarta. Benar-benat tidak tahu malu, Pungkas Yopi. 


Rep : Tim Investigasi