Sambas, Kalbar -- 08/Juli/ 2024. Dengan adanya Dugaan Pencaplokan Tanah Seluas 50× 400 M2 memasuki Tahapan sidang ke empat sempat tertunda dikarenakan tidak hadir dua orang tergugat.
Berita terdahulu Lipi SH, Hamdi yusuf SH, Ridwan SH dan Ismawati SH menjelaskan ke wartawan, "Besar kemungkinan Dugaan Praktek Mafia Tanah yang Korban adalah Klien saya Ahli waris Syafie Ahmad Yang Tanah Kliyen saya terletak di dusun Turusan Rt /Rw 004/ 002 Desa Lorong kecamatan Sambas, kabupaten Sambas Kalbar. Tutur nya.
Pada hari ini tanggal 1 juli 2024. Tertunda. Sidang Karena salah satu tergugat tidak hadir . Disebabkan tergugat merasa bukan dirinya yang di panggil Pengadilan, yang tertera dalam Gugatan penggugat adalah Wajihan tetapi namanya Wajihah. Wajihah menolak hadir karena dalam surat panggilan tertulis Wajihan bukan wajihah . Dengan kejadian itu Pengadilan Negeri Sambas akan memanggil kembali ( tergugat) atas nama Wajihah, Pungkas Lipi, SH.
Sebelumnya sekdes kampung Lorong ( Nasrun) , Sukri, D. Effendi pada tanggal 19 Juni 2024. Di saksikan dan di benarkan oleh PJ kepala desa Kampung Lorong Hanafi nomor 316/ 61. 01.01.2007/ 2004 memberikan surat pernyataan : Tanah tersebut dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Tanah almarhum Syafie Ahmad memang benar terletak di dusun Turusan, rt / rw, 004/002. Desa Lorong,kecamatan Sambas kabupaten Sambas. Yang membuat Peryataan Nasrun selaku Sekdes kampung Lorong. Dengan adanya pengakuan beberapa saksi harus menjadi pertimbangan. Di tempat yang berbeda salah satu anggota BPD Desa Lorong memberikan penjelasan ke wartawan " terkait tanah tersebut. Sudah sekitar delapan kali dilakukan Mediasi. Belum ada titik temunya.
Memang benar tanah tersebut di beli oleh tergugat inisial ( W), dari saudara Rengkong yang tanah nya di Berada di kampung Lorong. Dan saudara W. Adalah warga kartiasa menjual Tanah tersebut kepada saudara Aktor intelektual Tetapi letaknya bukan yang di bangun Yayasan Nur Al-Mukmin oleh aktor intelektual selaku tergugat. Yang di bangun oleh pihak yayasan Nur Al Mukmin itu adalah Tanah warisan Syafie Ahmad. Sedangkan tanah tergugat aktor intelektual tersebut yang di beli dari tergugat (W) Asal mula kepunyaan Rengkong, berbeda lokasi. Sedangkan Tanah Rengkong dan Syafie Ahmad semua nya berkedudukan di desa Kampung Lorong bukan Kartiasa.
Kenapa dan mengapa berubah menjadi desa Kartiasa. Terkait pembuatan surat sertifikat sangat aneh menurut saya surat tersebut tidak sah. Tutupnya.
(BERSAMBUNG)
Rep : Tim Investigasi