Petahana Melanggar Potensi Akan DIkenai Sanksi Pembatalan Sebangai Calon Bupati Dan Wakil Bupati. -->

Iklan Semua Halaman

Petahana Melanggar Potensi Akan DIkenai Sanksi Pembatalan Sebangai Calon Bupati Dan Wakil Bupati.

Kabar Investigasi
Kamis, 18 April 2024

 


              

Sambas -- 17 April 2024, Berita beberapa hari yang lalu dari media kabar investigasi id, LIPI S.H Dirut LBH TRIDARMA INDONESIA KALIMANTAN BARAT Pengambilan Sumpah di lingkungan pemerintahan kabupaten sambas terkait pelantikan dan Mutasi adanya Dugaan perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bupati Sambas. 


Polemik pasca dilakukannya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan Bupati Sambas Satono, S. Sos. I, MH pada hari Jum'at tanggal. 22 Maret 2024 atas sejumlah 47 orang ASN yang terdiri dari 17 orang pejabat Administrator, 25 orang pejabat Pengawas dan 5 orang Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor. 800.1.3.3/4/BKPSDAMD-B dan Nomor. 800.1.3.3/5/BKPSDAMD Tanggal. 21 Maret 2024, terus bergulir.


Irwan Sudianto, Sekretaris Lembaga Pengawasan Kebijakan Publik dan Keadilan Kabupaten Sambas, ketika diminta pendapat oleh awak media mengemukakan


"Sudah sangat jelas bahwa Bupati Sambas melakukan pelanggaran atas ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor. 10/2016" dimana disebutkan bahwa "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri".


Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor. 2/2024, bahwa jadwal penetapan Calon Kepala Daerah akan dilaksanakan pada 22 September 2024, sehingga dengan demikian pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan pada tanggal. 22 Maret 2024 masuk dalam rentang waktu 6 bulan sebagaimana tersebut pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor. 10/2016. 


Sehingga dengan demikian, ancaman atas dilaksanakannya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang telah dilaksanakan tersebut adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor. 10/2016 yaitu dibatalkan sebagai Calon Kepala Daerah oleh Komisi Pemilihan Umum, yang mekanismenya diatur tersendiri.


Lebih jauh, Irwan Sudianto sebagai pemerhati kebijakan publik Pemerintah kepada awak media menyampaikan sebagai berikut :

1. Bahwa Surat Keputusan pengangkatan dalam jabatan, mulai berlaku pada tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 

2. Kiranya Bupati Sambas memohon izin kepada Menteri Dalam Negeri, sudah terlambat mengingat seyogyanya izin tersebut disampaikan sebelum Bupati Sambas menerbitkan Surat Keputusan.

3. Kalaupun Bupati Sambas melakukan pembatalan atas 2 buah Surat Keputusan yang diterbitkan tersebut, tidak akan menggugurkan pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor. 10/2016.

4. Ketentuan lebih lanjut dari Pasal 71 Undang-Undang Nomor. 10/2016, secara tegas tidak mengatur tentang pembatalan Surat Keputusan yang telah diterbitkan.

5. Kalaupun dilakukan pembatalan Surat Keputusan, hal tersebut hanya merupakan tindakan administrasi atas Surat Keputusan yang sudah diterbitkan, dan bukan menganulir tindakan atau kebijakan penerbitan Surat Keputusan.


Atas dasar analisa yang disampaikannya tersebut diatas, Irwan Sudianto mengemukakan Pilkada 2024 Kabupaten Sambas, berpotensi tanpa kepesertaan Incumbent.


Sebagai Dwi Tunggal, walaupun Surat Keputusan tersebut diatas penandatanganan maupun pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Bupati Sambas, namun tetap akan berdampak juga kepada Wakil Bupati Sambas 


Merupakan kesempatan yang baik bagi para tokoh-tokoh lain yang berkeinginan maju sebagai Bakal Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Sambas yang akan datang. Dan Isu Yang Beredar sekarang ini dari salah satu Anggota Wakil Rakyat melalui WhatsApp " saya sudah komunikasi ke Bupati, ucap Beliau SK pelantikan kemungkinan akan di batalkan tapi masih menunggu instruksi dari keMendagri " tutupnya. Dari media kabar investigasi id .


 Samsul hidayat / Rizal