*Pelaku Penganiayaan Pengeroyokan Sudah Masuk 27 Hari, Namun Belum Juga Ada Penahanan, Ada Apa Bapak Sebenarnya Bapak Kapolres* -->

Iklan Semua Halaman

*Pelaku Penganiayaan Pengeroyokan Sudah Masuk 27 Hari, Namun Belum Juga Ada Penahanan, Ada Apa Bapak Sebenarnya Bapak Kapolres*

Kabar Investigasi
Rabu, 03 April 2024


KABUPATEN SIAK -- Sejak kamis Kejadian 7/3/2024 sekira pukul 19.00 wib Terkait dugaan tindak pidana penganiayaan/ pengeroyokan dimaksud pada pasal 170 KUHAPidana atau 351 KAUHPidana dengan No.STPL/17/III/2024/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU yang terjadi di perumahan Afd 1 Pt.Tkwl, buatan besar kabupaten siak.


Penganiayaan Terhadap Farius Gulo, dilakukan oleh dua orang bersaudara diduga pelaku yaitu sdr.ohezatulo dan sdr. Tumeatulo. kemudian dari jumat 8/3/2024 laporan Farius Gulo ke Polres Siak S/d rabu 3/4/2024 terhitung 27 hari, Terkesan belum mendapat ke adilan dan beberapa pihak menyangkan hal ini karena seakan dibiar-biarkan oleh Polres Siak, akhirnya setelah 16 hari Farius Gulo korban, kemudian ada lagi yang korban yang terjadi di sebuah Acara Pesta dan itu melapor juga di Polres yang sama di Siak.



Herannya, pada sabtu 30/3/2024 sekira pukul 02.00 wib Genap 22 hari. Farius Gulo datang ke Polres Siak dan dua orang teman seprofesinya, dan dua orang saksi melihat kejadian: Hasanema Waruwu dan Pinus Tinus Zai. Saksi dipanggil keruangan penyidik sambil dijelaskan bahwa Visum Farius dari Puskesmas Dayun sama sekali tidak ada hasilnya sambil diperlihatkan oleh Bripda Rivan Novriando, penyidik.


Oleh pernyataan tidak ada sama sekali hasil visum, menimbulkan adanya dugaan justru banyak melihat pada kejadian, lebih seminggu Farius sakit akibat kekerasan itu sambil berobat berturut-turut ke klinik dan dibantu oleh tukang urut, kelihatan beberapa bekas pemukulan itu di bagian leher belakang dan punggungnya, memar biru sambil disimpan olehnya photo dan video.



Farius dan Timnya dari media online datang ke Puskesmas Dayun untuk menkonfirmasi Visumnya itu sambil izin kepada pihak Puskesmas untuk wawancarainya dan disaat direkam oleh Tim Media, dilarang oleh beberapa pihak Puskesmas itu karena ada undang-undang melarang merekam walaupun bagai dokumentasi sambil ditelponnya Polisi.


Pihak Puskesmas Dayun itu menelpon Polisi dari Polres Siak, tak pakai lama turun dua orang Polisi dan senada mereka pihak Puskesmas melarang hingga tidak membuahkan hasil tentang konfirmasi Visum tersebut.


Kemudian Polisi mengatakan dikonfirmasi saja ke Polres dan besok itu 1/4/2024 kemudian datang kembali ke Polres dan Penyidik mengatakan sebelum tiba Hari Raya, kami pastikan menindaklanjuti laporan Farius


Dinilai laporan farius gulo ini seperti kasus Perdata cukup lama penanganan oleh pihak kepolisian dari Polres Siak, apalagi Farius gulo ini selaku wartawan bahkan mengalami intimidasi bersama 5 orang Timnya dari media online juga selama berlangsung konfirmasi atau melalui wawancara sebagaima tertera dari atas.


Harusnya setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.


Kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh UU pers No.40 tahun 1999, semestinya beberapa pihak Puskesmas Dayun tersebut hingga oknum Polisi itu., Memahami bahwa kemerdekaan pers itu bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan. jika kemerdekaan pers dikekang sama saja membunuh demokrasi.


Sebagaimana di atur dalam pasal 33 UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik (KIP), oleh karena itu jika tidak merasa tanpa ada yang ditutup-tutupi Mengapa melarang wartawan merekam untuk dokumentasi.


Jelas-jelas pada UU No.40 tahun 1999 tentang pers, pasal 18 ayat (1) tertulis"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.


Sedangkan pasal 4 berbunyi " kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.


Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.


Wartawan itu, dikenal karena tulisannya dan profesinya dilindungi oleh UU Pers.


Yopi Zulkarnain Selaku Pimpinan Media Kabar Investigasi.id bersama Advokat dari Kuasa Hukum dan Rekanannya. Melalui Athia dikatakannya bahwa siap mengawal kasus ini, tidak pernah dibiarkan anggotanya tanpa mendapat ke adilan disetiap mengalami Korban oleh siapapun", Ketus Yopi selalu Pimpinan.


Reporter : Athia