Way kanan -- Kami Awak media mendatangi Polsek Baradatu dan mempertanyakan tindak lanjuti laporan salah satu warga kampung Gedung Pakuwon kecamatan Baradatu yang ber nama ( fendi ) yang sudah hampir dua bulan belum juga ada tindak lanjut yang tegas degan laporan saudara ( Fendi )warga masyarakat Gedung Pakuwon saudara( fendi ) telah melapor kepihak Polsek Baradatu pada tgl-8-febuari-Th-2024- NO.LP-B/11/11/2024/SPKT/.Polsek.Baradatu./Polres waykanan/ Polda.lampung namun hinga saat ini pelaku yang berinisial (.A.) yang diduga melakukan pungli degan berdalih mengatakan uang keamanan dan menyodorkan kwitansi berlogo kan BNK Lampung dan di Cap Stempel dan Tanda Tangan Camat Baradatu: PAWIT ABIMABA : S.PD-M.PD. namun sampai sekarang belum ada tindak kan yang tegas dari pihak terkait
Dan pada hari ini selasa tgl-16-04-2024 kami Awak media dan pihak pelapor mendatangi pihak Polsek Baradatu dan Camat Baradatu: PAWIT ABIMABA.S.PD.M.PD. kami pun Awak media meminta kepada pihak Polsek Baradatu agar di tindak lanjuti terkait ada nya pungli yang meresahkan warga masyarakat Pasar Baradatu yang di pungut biaya degan dalih Uang keamanan degan pungutan sebesar Rp .120.000 hinga sampai RP 300.000 degan berdalih uang keamanan namun jawaban pihak Polsek Baradatu menyatakan bahwa sudah beberapa kali pihak Polsek Baradatu memangil namun pelaku yang berinisial ( .A.) tidak pernah hadir kalo di panggil dan pihak Polsek juga menyampai kan bah saudara (.A.) tidak bisa di tahan padahal sudah jelas atas tindakan saudara(.A.) yang sangat meresahkan masyarakat dan sudah jelas pelanggaran nya dalam KUHP-pelaku pungli dijerat degan Pasal .368.ayat ( 1 ) degan Ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara namun sampai sekarang pihak Polsek Baradatu belum juga menangkap pelaku pungli yang berinisial(, A.) dan malah pihak Polsek meminta agar Camat Baradatu; PAWIT.ABIMABA;S.PD.M.PD untuk lapor kepihak Polsek karna beliau yang bersangkutan yang merasa dirugikan atau merasa nama baik nya dicemarkan mana baik nya itu keterangan dari Pihak Polsek Baradatu.
Setelah mendengar keterangan dari Pihak Polsek Baradatu kami pun Awak media mendatangi Camat Baradatu di kantor nya dan meminta penjelasan kepada Camat Baradatu terkait nama dan stempel yang di pergunakan (. A.) untuk meminta uang kepada pedagang yang berdalih uang keamanan yang ada di pasar Baradatu yang betul betul sangat meresahkan masyarakat pasar Baradatu Camat pun menjelaskan bahwa dia tidak tau dengan hal penggunaan cap atupun tanda tangan yang di palsu kan bahkan Camat Baradatu pun menjelas kan bahwa sudah banyak warga masyarakat yang lapor ke dia terkait ada nya pungutan yang mengatas nama kan diri nya bahkan Camat juga menjelas kan bahwa diri nya juga sudah lapor kepihak Polsek namun belum juga ada tindakan yang tegas dari pihak Polsek Baradatu terkait laporan saya begitu yang di sampaikan Camat Baradatu kepada kami Awak media padahal sudah jelas dalam Pasal 45.Ayat (1) uu .no.19.tahun 2016 tentang TE tapi Camat pun bingung laporan dia pun tidak juga ada tanggapan dari pihak Polsek Baradatu terkait tentang diri nya yang di libat kan dalam masalah ada nya pungli ini tutup Camat Baradatu .PAWIT.ABIMA.s.pd.m.pd dan dalam hal ini pihak pelaporan saudara(.Fendi.) akan segara menindak melanjut laporan nya ke pihak Tipikor. Polres .waykanan agar tersangka (.A.) bisa di tangkap dan di Proses Hukum:
REPORTER/ WELLY