Laporan Kurniawan (Aan), Yang Masih Merasa Trauma Dan Takut Karena Parang Di Leher, Sudah Jelas Pelaku Melakukan Tindak Kriminal -->

Iklan Semua Halaman

Laporan Kurniawan (Aan), Yang Masih Merasa Trauma Dan Takut Karena Parang Di Leher, Sudah Jelas Pelaku Melakukan Tindak Kriminal

Kabar Investigasi
Selasa, 06 Februari 2024

 



Sambas -- Berita sebelumnya terkait Bapak Usman Razak yang mendampingi anaknya Kurniawan (Aan) 19 tahun terkait permasalahan adanya Tindak Pidana penggacaman mengunakan parang menuai perhatian, Pasalnya Kurniawan (Aan) Masih trauma dan Takut.


Usman Razak menyampaikan ke Awak Media, saya perhatikan anak saya seperti tertekan Bhatin dan perasaan. Saya Bapaknya, ujarnya.     


Semua saya serahkan ke APH Untuk menindaklanjuti, karena saya hargai proses hukum dan supaya ada efek jera untuk pelaku serta tidak terjadi prihal seperti itu lagi. Dan saya mau dilakukan penahanan serta tegakkan Hukum serta jangan tebang pilih ungkapnya.



Laporan Kurniawan pada tanggal 5 Februari 2024 Di Kepolisian sektor Teluk Keramat. Polres Sambas menerima laporan dengan baik. Surat tanda penerimaan laporan: Nomor LP/B/O1/11/Res, 124/2024/SPKT TELUK KERAMAT/POLRES SAMBAS/ POLDA KALBAR.


Saudara Kurniawan, telah melaporkan Dugaan penggancaman UU Nomor 1 tahun 1945 tentang KUHP. Berdasarkan Rekaman CCTV yang di tempat kejadian di sebuah tempat hiburan "Cape Pak We" di Dusun Teluk Kalong, Desa Sungai Serabek, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.


Dari Sumber yang dihimpun Awak Media, bukti akurat kejadian tersebut adalah dari CCTV ditempat kejadian. Berdasarkan petunjuk CCTV, Memang benar ada Pemuda membawa sajam berupa parang dan meletakkan parang tesebut ke leher Aan Yang lagi Santai bersama ketiga rekannya.


Menurut keterangan Agus (29) tahun yang juga korban, dan juga saksi untuk si pelapor kedua untuk Kurniawan. Agus menyampaikan ke Awak Media, memang kami melaporkan kejadian tersebut ke polsek Teluk Keramat dan sudah diadakan mediasi, dan disarankan Damai. Tetapi saya mengalami luka ditangan, sedangkan Aan tidak ungkapnya.




Seorang Praktisi Hukum yaitu LIPI, S.H memberikan tanggapan terkait kasus yang di telah laporkan oleh saudara Kurniawan 19 tahun, "Penegak Hukum harus melihat peristiwa pengancaman ini dengan serius, sebab pelaku membawa senjata tajam dan telah menempelkan sejata tersebut pada leher pengadu, serta senjata tajam jenis parang itu juga digunakan untuk menakuti beberapa orang di lokasi kejadian. 


Perbuatan pelaku benar-benar menakutkan dan meresahkan, Bahkan di lokasi ada beberapa yang luka, maka pelaku dapat di sangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan perbuatan pelaku yang mengunakan senjata tajamnya merusak kursi bisa di sangkakan dengan Pasal 406 KUHP. Negara tidak boleh kalah dengan perilaku warga negara yang tidak taat hukum dan berbuat sewenang-wenang kepada warga negara dan barang milik warga negara lainnya.


Jadi terhadap pelaku harus diberi efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatan tersebut dilain waktu pada orang lain, karena mau jadi apa negeri ini jika ada orang seperti yang di laporkan oleh Kurniawan tersebut sewenang wenang membawa parang dan mengacung-ngacungkan parang tersebut pada orang lain.


Pelaku wajib dan harus ditindak tegas agar ada efek jera dan akhirnya menjadi pelajaran tersendiri untuk pelaku dan warga negara lainnya.


Saya berharap pelaku tidak dibebaskan oleh aparat penegak hukum, karena telah menimbulkan rasa takut yang mendalam kepada korban. Selanjutnya pelaku bisa di tahan, karena jika tidak ditahan di khuawatirkan dengan leluasa dan bebas menghilangkan barang bukti serta merusak bukti. Ujar LIPI SH.


Di tambahkan lagi salah seorang pengacara yang tidak Asing lagi di Ridwan SH menyampaikan, Jangan kasih Ruang ke pelaku, Hukum harus di Tegakkan. laporan terkait adanya unsur pasal 406 adanya pengrusakan, pemilik kafe itu juga harus melapor, Tutupnya. 


Rep : Samsul Hidayat & Rizal Farizal