Sambas -- Pengadilan Negeri Sambas pada Hari Selasa 5 Desember 2023 menggelar Agenda Sidang putusan Terhadap Kin fing Hono.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Tindak pidana Pengerusakan melalui Tahapan- tahapan persidangan JPU berkesimpulan bahwa terdakwa Kin Fing Hono bersalah melakukan tindak pidana yang di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 406 ke 1 jo Pasal 5 KUHP sebangaimana Di dakwakan dalam surat Dakwaan nomor PDM-03 /Sbs 1 / Eku. 2 / 09/ 2023.
Sedangkan kita ketahui Dalam Dakwaan tersebut JPU tidak secara jelas menjelaskan menyebutkan tindak pidana dalam Dakwaan. Di mana petunjuk dari saksi ahli dalam penerapan Pasal 406 mereka harus membuktikan terlebih dahulu hak atas tanah, rumah yang telah di rumah.
Kehadiran petunjuk Ahli Pidana AbuNawas juga sangat membantu dalam kasus Kin Fing Hono Pengerusakan di Tanah warisan. Pengadilan Negeri Sambas pada Sidang terdahulu Hakim menyampaikan ^ kenapa kasus ini sampai ke pengadilan tak di selesai kan secara kekeluargaan"
Dalam Agenda Sidang putusan Kin Fong Hono. Susunan Majelis Hakim terdiri dari : 1 .Elsa Riani Sitorus, S.H. 2:, ferisa Sian Fitria , S.H 3, Mataram Wulan, SH. Mkn. Menimbang dan menilai serta mendengar kan saksi Saksi yang memberatkan dan meringankan Saudara Kin pong hono akhirnya Majelis hakim memerintahkan agar Terdakwa di Bebas kan dari Tahanan seketika setelah putusan ini di ucapkan dan memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan , kedudukan harkat serta martabatnya sekaligus sekaligus membebankan biaya perkara kepada negara.
Kin Fong Hono selaku tersangka menyampaikan ke awak media " saya merasa berpuas Hati Dengan keputusan Majelis Hakim , Appresiasi untuk pengadilan Negeri Sambas yang memberikan Rasa keadilan Terhadap saya orang kecil, sempat saya merasa putus asa juga tetapi Hakim sangat Bijak teliti menilai dan menimbang seperti apa proses hukum yang terjadi terhadap saya, dan saya aras nama diri saya serta keluarga sangat berterima kasih atas perjuangan rekan- rekan Kuasa Hukum (ADVOKAT) Saya Diketuai ARRY SAKURIANTO SH, RIDWAN SH Dan Rekan Tim yang sangat luar biasa berjuang ,baik mengeluarkan Tenaga pikiran, saran serta pendapat akhirnya saya Terbebas Dari Jerat Hukum ini alasan Hakim membebaskan saya sebab apa yang saya alami ini Bukan kasus Pidana Tetapi perdata. Serta saya di saran kan untuk merehabilitasi nama baik saya, tutup nya
Rep : Rizal Farizal