KUANSING -- Sebagaimana di ketahui atas Pelanggaran UU tentang pencegahan pemberantasan Perusakan hutan jelas pelanggaran dan telah diatur pidananya pada pasal 94 ayat(1) huruf a UU Nomor 18 tahun 2013, dinyatakan pidana 8 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 10.000.000, 00 (sepuluh miliar rupiah dan paling banyak RP 100.000 000,00 seratus miliar rupiah).
Dan para pemilik kebun sawit di Kawasan hutan lindung bisa di jerat dengan tindak pidana Yaitu tindakan pidana pencucian uang atau TPPU NOMOR 8 TAHUN 2010, Pasal Pasal 4 " Setiap Orang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
UU ini jelas-jelas dikangkangi para mafia tanah atau oleh pemilik dan pengusaha kebun sawit yang di duga Ilegal karena tidak memiliki izin dan jelas tidak berpajak karena berada dikawasan hutan lindung.
Dan para penegak hukum yang digaji dari hasil pajak rakyat patut diduga kongkalikong pada para mafia dan Cokung yang memperkaya dirinya atas hasil yang tidak jelas.
Seperti diketahui didaerah sungai besar dan didaerah lainnya khususnya dipropinsi Riau malah tambah melenggang para mafia tanah.
Seperti yang terlihat bahwa para mafia tanah berani melakukan pemungutan liar yang telah terbit di pemberitaan media riauin.com yang tertib pada bulan November tahun 2022 adanya Pungli yang terjadi pada pembebasan lahan melalui ayat-ayat UUCK 110A/110B atas lahan kebun kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan di beberapa desa yang ada di kec.pucuk rantau kab.kuantan Singingi prov.riau " diantaranya di desa sungai besar dikutip oleh panitia sebesar Rp.200rb setiap hektar dengan luas lebih kurang 1500 hektar dalam arti nilainya lebih kurang Rp.300 juta.
Pak alim memberi pernyataan di kediaman athia selaku wartawan 17/11/2022
Iya, alim awalnya bertanya siapa yang memberitakan itu karena merasa ada yang tidak sesuai dalam keterangan kepengurusan dan meyakinkan hal tersebut tidak masuk pungutan liar.
Menurutnya, namanya berjuang tentu memerlukan biaya dan berkas oleh beberapa banyak yang mengajukan kepada pemerintah agar lahan kawasan ini supaya diputihkan sesuai UUCK 110A/110B, tentunya memerlukan biaya dari pengukuran dan lain sebagainya bahkan hampir kewalahan tak cukup biaya perintis", itu adanya pungutan yang rp.200rb setiap hektar jelas alim.
Alim menjelaskan terkait pengajuan petunjuk dari pihak BPN karena yang duluan mengajukan desa Setiang, kami ikut dan semua data pengajuan daerah ini Dusun (4) malapari/pasar tikam gajah desa sungai besar, Alhamdulillah semua sudah sampai ke kementerian dan berkasnya lengkap ada di rumah kita", jelas ucap Alim mengasihi dan sambil direkam oleh Athia selaku wartawan sebagai bukti dokumentasi 17/11/2022.
Di tempat yang berbeda tepat di kediaman Alim dan dihadapan oleh beberapa wartawan, Alim dan menantunya Dedi selaku kadus aktif menjelaskan;
"Yang mengajukan mencapai 1000 pemohon tentunya beda-beda luas kebun sawitnya dan hampir rata-rata orang pendatang, termasuk kelompok alim yang disebut-sebut 13 bersaudara dan kelompoknya atau yang diketahui sebelumnya memiliki kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan di Dusun 4/pasar tikam gajah lebih kurang 400 hektar.
"Lebih lanjut, karena prosesnya tidak paham cara pengajuan tentunya kami bertanya bahkan Bupati Kuansing suhardiman amby bersama utusan dari pekan baru turun langsung ke tempat rumah kadus Dedi menjelaskan tentang UUCK itu karena kami pun tidak asal mengajukan lebih dahulu Kami minta petunjuk kepada mereka", jelas ungkap Dedi dan Alim dihadapan oleh beberapa wartawan secara tim pada 08/11/2023 sambil direkam oleh Athia selaku wartawan bagai dokumentasi.
Dua hari kemudian pada 10/11/2023" Dedi, Alim dan faisal datang kediaman athia selaku wartawan dan Faisal yang mengaku dirinya lebih tahu untuk tupoksi wartawan karena dirinya sudah lama wartawan bahkan pimpinan media, Athia pun belum pernah melihat pemberitaannya walaupun sudah sekian tahun berada di Dusun 4 tersebut dan diduga beliau termasuk dalang terkait hal urusan kawasan hutan lindung di wilayah tersebut.
Mereka secara bersama-sama datangi Athia terkait pemberitaan yang sudah diterbitkan oleh media Metro24co.id tentang pungutan (Pungli) 200rb/ha tersebut, mereka tidak terima akan mencari siapa dan di mana tinggalnya akan dilaporkan dan bila perlu kami bawa berapa mobil warga masyarakat dari sini biar tahu dia yang memberitakan itu, itu sebelumnya sudah kami selesaikan klarifikasinya kepada yang memberitakan awal media Riauincom dan mengapa diberitakan lagi oleh media lain tanpa konfirmasi kepada kami", ungkap mereka sambil terekam bagai bukti dokumentasi.
Athia selaku wartawan sempat menjelaskan untuk meluruskan, Bukankah karena itu sempat terbit pada media Riauincom belum terhapus dan sejak itu bukan kah Pak Alim sendiri menjelaskan kepada saya dan pernyataan itu sering kusampaikan melalui WhatsApp grup, bisa jadi dari kejelasan tersebut mereka kutip atau dari berita sebelumnya karena belum terhapus.
Bahkan kejelasan Pak Alim itu pada 17/11/2022 masih kusimpan rekaman suaranya lah, dan soal mau melaporkan wartawan atau media itu terserah bapak-bapak lah jika merasa benar dan sesuai prosedur tanpa pelanggaran sesuai hukum yang berlaku, jelas Athia mengingatkan.
Pada hari Sabtu 25/11/2023 Athia selaku wartawan menkonfirmasi hal ini kepada Bupati Kuansing Suhardiman Ambi sesuai kronologi dari atas " Sumbangan masyarakat itu untuk kebaikan tak usah dipersoalkan, kalau mau kebun yang luas itu angkat kebun cukong yang ilegal di kawasan hutan lindung bukit bertabuh, Gas la itu jangan diganggu orang-orang warga masyarakat untuk bertahan hidup", ucap nya Bupati Kuansing yang merasa tidak hutan lindung yang dipertanyakan dan bukan juga illegal, malah mengarahkan wartawan ini ke kebun lain. Ada apa ya .??
Melalui konfirmasi tersebut, Bupati Kuansing suhardima Ambi yang merasa percaya dirinya sudah benar pungutan tersebut baik legalitas kebun sawit yang dimaksud dalam kawasan hutan tersebut bahkan berkata Jika ada yang dirugikan atau bapak merasa dirugikan lapor aja ke polisi akan diuji nanti di pengadilan, maikan lah" ucap Bupati Kuansing mengakhiri.
Menurut Athia selaku wartawan online, berani karena benar dan takut jika salah ✍️🇮🇩
Rep : Athia