![]() |
| Il;ustrasi |
Moki, Kajen - Dugaan
pungutan liar (pungli) sertifikat hak atas tanah Proyek Operasi Nasional
Agraria atau Prona yang terjadi di beberapa Desa di Kabupaten
Pekalongan akhir-akhir ini menjadi perbicangan hangat masyarakat Kabupaten
Pekalongan.
Penyebabnya, pihak Desa melalui panitia di desa menarik
pembayaran sebesar Rp 600 ribu s/d Rp700 ribu untuk penerbitan satu sertifikat. Bahkan di Desa Kedungkebo kecamatan Karang dadap pemohon di mintai Biaya
sebesar 1 juta rupiah perbidang. Padahal menurut versi Badan Pertanahan
Nasional (BPN) kabupaten pekalongan bahwa untuk kegiatan PRONA tidak dikenakan
biaya atau 0,- rupiah.
Kepala Desa Lemah Abang Kecamatan Doro, Kusnoto
yang juga mendapatkan program prona dari BPN sebanyak 200 bidang mengaku
bahwa biaya yang di kenakan terhadap warga pemohon prona sebesar Rp 600.000 itu
untuk pengurusan berkas, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) dan
sejumlah materai, selanjutnya tim pengukur dari BPN Kabupaten Pekalongan datang
mengukur lahan warga.
Bahkan Kusnoto menolak kalau dirinya
selaku kepala desa dianggap telah melakukan pungli terkait pembuatan Prona ini.
Pasalnya besarnya biaya sudah di musyawarahkan dan di perdeskan
“Semua sudah di musyawarahkan dan di
perdeskan. Warga gak ada yang keberatan. Jadi kenapa muncul suara-suara
seperti itu di luar“. Ujarnya saat di konfimrasi, Selasa (24/06/2014).
Selain desa Lemah Abang Kecamatan Doro,
dugaan pungli juga terjadi di desa Kedungkebo kecamatan Karangdadap kabupaten pekalongan.
Menurut warga yang tidak mau di sebutkan namanya, biaya yang dikeluarkan
untuk pemohon sangat fantastis, yaitu sebesar 1 juta rupiah. Menurutnya biaya
itu di bebankan pemohon karena di desa ada hajat memperbaiki jalan desa. Jadi
penarikan biaya prona sekaligus iuran swadaya untuk perbaikan jalan desa
ditambah untuk pengurusan berkas sepereti KTP, KK dan beberapa materai.
Terpisah, Koordinator Prona Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan Sun Edi. W saat di
konfirmasi mengaku tidak tahu menahu dengan adanya dugaan pungli yang di
lakukan di beberapa desa. Menurutnya pihak BPN kab.Pekalongan sudah memberikan
sosialisasi dengan jelas kepada setiap desa sesuai dengan juklak dan juknis
yang ada.
“Kami tidak tahu menahu akan
isu itu (pungli). Yang jelas kita sudah sosilaisasikan sesuai protap yang ada.
Kalaupun di belakang ada hal tersebut (pungli). Itu masalah Desa dengan
pemohon, Namun biasanya hal itu sudah di rembug (musyawarahkan) di tingkat desa.”jelasnya. (Rif)

Komentar