LABUHANBATU SELATAN — Dugaan praktik korupsi dan mark-up berjamaah dalam pengadaan fasilitas air bersih sekolah di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) kian merebak bagai gurita. Praktik kotor ini dinilai telah sangat mencoreng nama baik Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang selama ini menjunjung tinggi julukan "Santun Berkata Bijak Berkarya", bukannya menjadi daerah yang dipimpin oknum-oknum sok berkuasa namun sarat dengan praktik korupsi.
Tidak hanya menyasar satu titik, pola pengerjaan proyek "siluman" berpagu fantastis—mencapai Rp89,9 juta hingga Rp90 juta per titik—ditemukan menjamur di sejumlah sekolah dasar hingga fasilitas di pusat pemerintahan. Dari hasil investigasi lapangan, modus operandi pengerjaan tanpa plang papan informasi (menabrak UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP), spesifikasi fisik asal-jadi, serta kualitas air keruh/tak layak pakai terindikasi terjadi secara terstruktur di berbagai lokasi, antara lain:
1. UPTD SDN 02 Tolan I, Kecamatan Kampung Rakyat;
2. UPTD SDN 04 Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat;
3. UPTD SDN 19 Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat;
4. UPTD SDN 01 Rasau, Kecamatan Torgamba; serta
5. Proyek Sumur Bor di Kawasan SBBK (Santun Berkata Bijak Berkarya) Kota Pinang.
Besarnya nilai pagu yang murni hanya dialokasikan untuk pemboran sumur—tanpa pembangunan fisik kamar mandi/MCK—sangat bertolak belakang dengan hasil fisik di lapangan. Pengerjaan yang terkesan kilat dan tertutup ini memicu tuduhan tajam bahwa anggaran pendidikan daerah telah dijadikan ajang "bancakan" oleh oknum-oknum penguasa anggaran yang mengkhianati marwah daerah.
Pembelaan dan alibi normatif yang dilontarkan pihak Dinas Pendidikan Labusel selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)—yang melemparkan tanggung jawab kontrol mutu semata-mata kepada konsultan pengawas—dinilai publik sebagai bentuk blunder dan lepas tangan. Sebagai penanggung jawab anggaran, PPK memiliki ultimate accountability atas efektivitas dan kualitas fisik di setiap titik sekolah penerima.
Apabila praktik pengerjaan kilat berkualitas buruk ini dibiarkan tanpa sanksi dan evaluasi keras, pola ini dipastikan akan terus berulang dan menjadi "kebiasaan sistemik" di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Fungsi pengawasan (controlling) DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan kini berada di pertaruhan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labusel didesak untuk tidak bersikap "mandul" atau melakukan pembiaran.
Masyarakat dan elemen aktivis mendesak DPRD Labusel segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka dengan memanggil pihak-pihak kunci:
1. Kepala Dinas Pendidikan Labusel (PPK) untuk memaparkan seluruh titik sebaran dan perincian RAB proyek sumur bor TA 2026;
2. Para Kontraktor Pelaksana (CV) yang mengerjakan proyek di SDN 02 Tolan I, SDN 04 Perlabian, SDN 19 Perkebunan Perlabian, SDN 01 Rasau, serta lokasi SBBK Kota Pinang;
3. Konsultan Pengawas guna mempertanyakan rekomendasi dan pengawasan lapangan;
4. Inspektorat Daerah Labusel untuk membuka hasil pemeriksaan/audit fisik menyeluruh.
RDP ini mendesak dilakukan agar transparansi anggaran benar-benar ditegakkan dan tidak ada lagi alokasi dana pendidikan puluhan juta rupiah yang terbuang sia-sia menjadi sumur bor mangkrak dan berair keruh.
Selain desakan politik ke legislatif, Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Unit Tipidkor Polres Labuhanbatu maupun Kejari Labuhanbatu—bersama Inspektorat Labusel dituntut segera melakukan audit investigatif independen. Indikasi proyek tanpa plang transparansi serta ketidaksesuaian spesifikasi pipa dan kedalaman sudah lebih dari cukup untuk menjadi dasar penyelidikan hukum awal.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, Redaksi KabarInvestigasi.id secara terbuka dan proaktif membuka Ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, serta Klarifikasi kepada:
1. Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
2. Para Kontraktor Pelaksana / CV rekanan proyek sumur bor di seluruh titik tersebut,
3. Konsultan Pengawas terkait, dan
4. Pihak manajemen atau pengelola kawasan SBBK Kota Pinang.
Klarifikasi, sanggahan, maupun penjelasan resmi dapat disampaikan langsung kepada Redaksi melalui nomor kontak resmi atau email investigasi kami agar pemberitaan ini tetap berimbang, objektif, dan memenuhi prinsip cover both sides.
Media KabarInvestigasi.id akan terus mengawal skandal sumur bor berseri ini hingga ada tindakan tegas dan transparan dari DPRD maupun APH guna memulihkan kehormatan Bumi Labusel dari mentalitas oknum yang sok berkuasa namun doyan korupsi.
Rep elang_panas

Komentar