LABUHANBATU UTARA — Respon cepat penegakan hukum kembali dibuktikan jajaran Polres Labuhanbatu. Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong resmi meringkus dua terduga pelaku atas aksi pembunuhan berencana terhadap HD (49), warga Dusun Sei Rebut I, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Leidong.
Peristiwa berdarah ini terungkap pada Senin (28/9/2026) di kawasan Dusun Sei Rebut II, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir. Korban dieksekusi secara brutal menggunakan kombinasi sabetan senjata tajam dan pukulan benda tumpul hingga tewas di tempat.
Berdasarkan hasil reka awal penyidik, aksi penyerangan ini memperlihatkan adanya pembagian peran yang terencana antara pelaku dewasa dan anak di bawah umur:
1. YA (22): Bertindak sebagai eksekutor utama. YA menghujani tubuh korban dengan sabetan celurit sebanyak lima kali pada area vital.
2. EP (16): Melumpuhkan daya tahan korban dengan melayangkan pukulan keras menggunakan pelepah kelapa sawit.
Menanggapi laporan kejadian, Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, S.H. langsung menginstruksikan perburuan terukur di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H.
Hanya dalam tempo 24 jam, pada Selasa (29/9/2026), tersangka YA berhasil dicegat di kawasan Tangkahan Indra, Tanjung Leidong, saat berupaya melarikan diri keluar wilayah. Pengembangan dari introgasi YA mengarahkan petugas pada keberadaan EP. Bekerja sama dengan Pos Pol Kampung Mesjid serta partisipasi masyarakat, EP diringkus tanpa perlawanan di wilayah Sei Rebut.
Untuk menguatkan konstruksi pasal yang disangkakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan tangan para pelaku:
- 1 Bilah Celurit — Alat utama eksekusi pembunuhan.
- 1 Batang Pelepah Sawit — Alat bantu penganiayaan fisik.
- Pakaian Pelaku — Menghimpun jejak material pasca-kejadian.
- 2 Unit Sepeda Motor — Sarana mobilitas operasional para pelaku.
- 2 Unit Ponsel & 1 Jam Tangan Rusak — Barang milik korban/pelaku pendukung petunjuk Waktu Kejadian Perkara (TPT).
- Uang Tunai Rp898.000 — Barang bukti melengkapi berkas perkara.
Mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H. mengonfirmasi bahwa penanganan perkara dilakukan secara terukur dan transparan.
"Penyidikan dilakukan secara objektif dan profesional. Kedua terduga pelaku saat ini ditahan untuk proses hukum lanjutan dan dijerat Pasal 459 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana," tegas AKP Aswin.
Kepolisian turut mengimbau masyarakat agar menjaga kondusivitas wilayah dan menahan diri dari tindakan main hakim sendiri (vigilantisme). Seluruh proses penegakan hukum diserahkan sepenuhnya kepada jajaran Polri. Untuk aduan darurat, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri.
Rep elang_panas

Komentar