LABUHANBATU SELATAN — Konflik agraria menahun antara masyarakat adat dan korporasi perkebunan kembali memanas di Sumatra Utara. Ratusan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Perjuangan Mulia Indonesia (KTPMI) resmi menduduki lahan sengketa seluas 700 hektare di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Rabu (28/10/2026).
Aksi pendudukan ini merupakan eskalasi dari kebuntuan panjang yang dialami warga selama tiga dekade terakhir. KTPMI menegaskan bahwa aksi ini akan terus berlanjut tanpa batas waktu hingga tercapai kepastian hukum dan pengembalian hak atas tanah leluhur mereka.
Berdasarkan catatan historis komunitas, lahan seluas 700 hektare tersebut merupakan ruang hidup dan tanah warisan turun-temurun warga Desa Tanjung Mulia. Namun, klaim kepemilikan tersebut terganggu sejak tahun 1996 ketika PT Nubika Jaya (Kebun Tanjung Medan cabang PHG) diduga masuk dan menguasai wilayah tersebut.
Warga melaporkan bahwa penguasaan lahan kala itu diwarnai oleh praktik intimidasi dan kekerasan struktural. Dalam orasinya, perwakilan KTPMI secara tegas menolak skema kemitraan plasma yang kerap ditawarkan sebagai solusi kompromi.
"Kami tidak meminta plasma. Kami menuntut hak atas tanah kami yang dirampas secara paksa oleh PT Nubika Jaya melalui intimidasi dan kekerasan. Terlebih, penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah kami sarat dengan dugaan maladministrasi," ujar Ketua KTPMI di lokasi aksi.
Upaya penyelesaian secara prosedural telah ditempuh oleh KTPMI melalui berbagai lini, mulai dari advokasi administratif hingga litigasi formal. Berbagai instrumen hukum telah diuji, termasuk melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan serta Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.
Kendati demikian, seluruh upaya hukum tersebut kandas di tengah jalan. Putusan pengadilan dinilai masyarakat konsisten berpihak kepada korporasi, memperkuat adagium minor bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Ketua KTPMI, Abdullah Hasibuan, menyampaikan kekecewaannya yang mendalam terhadap institusi peradilan dan birokrasi pemerintahan daerah. Menurutnya, surat-surat pengaduan serta aksi demonstrasi yang dialirkan kepada Bupati Labusel, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labusel, hingga DPRD Provinsi Sumatra Utara, berakhir dalam kebisuan institusional.
"Kami menduga para pemangku kebijakan terjebak dalam lingkaran oligarki. Mereka memilih bungkam di hadapan kekuasaan korporasi," ucap Abdullah.
Menghadapi jalan buntu birokrasi, KTPMI secara resmi mendeklarasikan apa yang mereka sebut sebagai "Perang Sosial". Komunitas tani mendesak intervensi langsung dari pemerintah pusat untuk mengurai benang kusut konflik agraria ini.
Sejumlah tuntutan strategis yang disuarakan KTPMI meliputi:
1. Intervensi Pemerintah Pusat: Meminta Presiden Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), dan Kementerian ATR/BPN untuk turun tangan langsung menginvestigasi sengketa lahan ini.
2. Audit Hukum: Meminta Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung RI untuk memeriksa integritas majelis hakim di PTUN Medan dan PN Rantauprapat yang memutus perkara sengketa lahan tersebut.
3. Pemeriksaan Administrasi Pertanahan: Menuntut audit terhadap proses penerbitan HGU PT Nubika Jaya cabang PHG oleh BPN ATR Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang diduga sarat cacat administrasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Nubika Jaya, Bupati Labuhanbatu Selatan, Kepala BPN Labusel, serta unsur pimpinan DPRD Labusel belum memberikan tanggapan resmi saat hendak dikonfirmasi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Rep tim/elang_panas

Komentar