Diduga Abaikan SOP, Kebijakan Sepihak SPBU Pemangkat Cekik Angkutan Rakyat dan Picu Tanda Tanya Publik?..... -->

Iklan Semua Halaman

Diduga Abaikan SOP, Kebijakan Sepihak SPBU Pemangkat Cekik Angkutan Rakyat dan Picu Tanda Tanya Publik?.....

Kabar Investigasi
Kamis, 29 Oktober 2026

 



​SAMBAS, Rabu 28/10/2026 -- Kelanjutan berita dari media Kabar Investigasi ID per 27/ 10/ tentang SPBU di Pemangkat 65.791.05 terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tata kelola distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menuai sorotan tajam. Praktik dan kebijakan operasional yang dinilai janggal ditemukan di SPBU 64.791.05 Pemangkat, Jalan Pembangunan, Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat.


​Berdasarkan investigasi lapangan, manajemen SPBU diduga mengambil kebijakan sepihak dengan membatasi jam operasional penjualan hingga pukul 14.00 WIB. Kebijakan tersebut diterapkan di tengah antrean panjang kendaraan angkutan umum dan logistik yang mengular sejak pagi hari. Langkah pembatasan ini dinilai tidak rasional dan memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.  

​

​Dampak dari kebijakan operasional tersebut dirasakan langsung oleh para pelaku transportasi kecil yang menggantungkan hidupnya pada BBM subsidi. Yuli Wardana, seorang pengemudi angkutan air bersih yang mewakili puluhan sopir terdampak, menyuarakan kekecewaannya atas pelayanan yang dinilai tidak transparan.


​"Yang menjadi tanda tanya, minyak sisa akan dialihkan ke mana? Dan untuk siapa? Padahal BBM subsidi milik rakyat. Kami sudah mengantre dari pagi untuk kebutuhan angkutan, namun semua hanya hampa," ungkap Yuli dengan nada geram.

  

​Dugaan pengabaian terhadap SOP penyaluran dan digitalisasi transaksi ini dikhawatirkan membuka celah bagi oknum internal untuk mempermainkan alokasi kuota, memuluskan praktik pelangsir ilegal, atau mengalihkan pasokan ke sektor non eligible yang dilarang undang-undang.  

​Desakan Evaluasi dan Pengawasan Penegak Hukum

​Menyikapi potensi kerugian ekonomi dan keresahan sosial yang timbul akibat dugaan maladministrasi atau penyimpangan tata kelola ini, elemen masyarakat mendesak langkah-langkah konkret dari instansi berwenang:  

​1. Polres Sambas & Ditreskrimsus Polda Kalbar: Diminta untuk memanggil serta memeriksa manajemen dan pengawas lapangan SPBU 64.791.05 Pemangkat guna menguji kebenaran SOP dan transparansi arus distribusi.

​2. BPH Migas: Diharapkan segera menerjunkan tim audit independen guna memastikan seluruh SPBU di Kabupaten Sambas mematuhi regulasi hilir migas secara akuntabel.


​Pengawasan ketat terhadap distribusi energi bersubsidi merupakan bentuk perlindungan negara agar hak masyarakat kecil tidak dirampas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Redaksi akan terus membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi manajemen SPBU terkait guna menjaga keseimbangan informasi sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.


Rep : Tim Kabarinvestigasi.id