LABUHANBATU SELATAN — Dugaan rekayasa anggaran dan anomali pelaporan dalam proyek Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (LPJU-TS) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan memantik eskalasi desakan publik. Para pemerhati tata kelola pemerintahan dan antikorupsi secara tegas menuntut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengambil alih investigasi secara komprehensif.
Desakan ini merefleksikan krisis kepercayaan akut terhadap integritas institusi pengawasan daerah. Inspektorat Kabupaten dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Labuhanbatu Selatan dinilai telah kehilangan objektivitas institusional, teindikasi mengalami pelemahan fungsi pengawasan, serta diduga terkungkung dalam pusaran konflik kepentingan atas pemanfaatan Dana Desa.
Berdasarkan telaah dokumen pertanggungjawaban anggaran, pengadaan unit LPJU-TS di sejumlah desa dipatok pada angka yang fantastis, yakni mencapai kisaran Rp14 juta per unit. Angka ini menunjukkan deviasi yang ekstrem jika dikomparasikan dengan struktur harga objektif di pasaran.
Secara empiris, merujuk pada standar harga pasar komersial, satu paket lengkap LPJU-TS (mencakup panel surya, modul LED berkualitas tinggi, baterai penyimpan daya, solar charge controller, hingga tiang galvanis penopang) umumnya berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp5,5 juta untuk spesifikasi standar. Bahkan, dalam pengadaan skala makro melalui mekanisme e-Katalog resmi pemerintah dengan spesifikasi teknis tinggi, rentang harga wajar berada pada kisaran Rp5 juta hingga Rp7,5 juta per unit.
Lonjakan harga hingga menyentuh level Rp14 juta per titik ini mengindikasikan adanya indikasi penggelembungan (mark-up) yang masif, sistematis, dan nir-akuntabilitas.
Kerentanan tata kelola ini semakin telanjang tatkala instansi pengawas lokal gagal mengidentifikasi atau sengaja membiarkan pelaporan volume proyek yang menyalahi kaidah administratif. Alih-alih melaporkan kuantitas unit fisik secara transparan, pertanggungjawaban justru dicatatkan menggunakan satuan daya listrik (Watt). Kejanggalan administratif yang mencederai logika birokrasi ini terdeteksi masif di sejumlah wilayah strategis, meliputi:
-- Kecamatan Kampung Rakyat
-- Kecamatan Kotapinang
-- Kecamatan Sungai Kanan
-- Kecamatan Silangkitang
-- Kecamatan Torgamba
Pakar administrasi publik menilai kelambanan sistemik ini tidak dapat direduksi sekadar sebagai kekhilafan administratif (administrative error).
"Ketika sebuah entitas proyek mencatatkan ribuan Watt tanpa verifikasi spesifikasi fisik yang akuntabel, di tengah lonjakan harga yang melampaui kewajaran pasar, hal tersebut bertransformasi menjadi indikasi permufakatan jahat. Ada dugaan persekongkolan struktural antara pelaksana di tingkat desa, kecamatan, hingga pembiaran terencana oleh pengawas birokrasi demi mengamankan 'bagi-bagi jatah' anggaran," ungkap salah satu pengamat kebijakan publik.
Lumpuhnya fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di tingkat lokal menjadikan intervensi dari instansi vertikal tingkat pusat sebagai keniscayaan mutlak atas dasar tiga pertimbangan fundamental:
1. Mitigasi Kerugian Negara yang Masif: Dana Desa yang diamanatkan konstitusi untuk akselerasi infrastruktur pedesaan dan kesejahteraan rakyat justru tereduksi menjadi instrumen rente ekonomi bagi segelintir oknum melalui rekayasa pengadaan.
2. Restorasi Penegakan Hukum yang Objektif: Mandulnya Inspektorat Daerah menuntut kehadiran BPK RI dan KPK guna memutus rantai impunitas birokrat lokal yang berlindung di balik otoritas daerah.
3. Efek Jera dan Rekonstruksi Integritas: Audit forensik finansial dari lembaga tinggi negara merupakan preseden krusial untuk menegakkan supremasi hukum dan mengembalikan marwah pengelolaan keuangan publik di daerah.
Redaksi kabarinvestigasi.id menegaskan komitmen profesionalnya untuk terus mengawal investigasi komprehensif atas karut-marut tata kelola anggaran LPJU-TS di Kabupaten Labuhanbatu Selatan demi menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Berpijak pada Kode Etik Jurnalistik serta doktrin fairness, redaksi membuka seluas-luasnya Ruang Hak Jawab serta ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait—termasuk pemerintah desa, pihak kecamatan, Dinas PMD, hingga Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan—atas temuan data yang dipaparkan dalam produk jurnalistik ini. Tanggapan dapat disampaikan secara resmi melalui meja redaksi.
Rep elang panas

Komentar