Ada Apa 11 Tahun Diperas Keringatnya, Pekerja Harian Lepas PT Golden Blossom Sumatra Dibuang Tanpa Pensiun -->

Iklan Semua Halaman

Ada Apa 11 Tahun Diperas Keringatnya, Pekerja Harian Lepas PT Golden Blossom Sumatra Dibuang Tanpa Pensiun

Kabar Investigasi
Selasa, 27 Oktober 2026

 



PALI, Selasa 27/10/2026 — Perjuangan menuntut keadilan bagi pekerja harian lepas kembali menjadi sorotan masyarakat. Seorang pekerja berinisial Saudara D, yang disebut telah mengabdikan diri selama kurang lebih 11 tahun di lingkungan kerja PT Golden Blossom Sumatra (PT GBS), kini menghadapi persoalan serius setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena memasuki usia pensiun.


Ironisnya, setelah bertahun-tahun bekerja, Saudara D diduga belum mendapatkan kepastian status hubungan kerja yang jelas. Persoalan semakin memprihatinkan ketika hak-hak yang berkaitan dengan masa kerjanya, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), dipersoalkan karena perusahaan memandang statusnya hanya sebagai pekerja harian lepas.


Pekerja bukan sekadar tenaga yang digunakan untuk menjalankan kegiatan perusahaan. Mereka adalah manusia yang memiliki keluarga, kebutuhan hidup, serta hak yang harus dihormati. Masa kerja selama 11 tahun seharusnya menjadi perhatian serius dalam menilai kepastian hubungan kerja dan pemenuhan hak-hak pekerja, bukan justru berakhir dengan ketidakpastian ketika memasuki usia pensiun.


Kasus Saudara D menjadi pengingat bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak boleh berhenti pada penyebutan status pekerja semata. Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap fakta hubungan kerja, pola pekerjaan, masa kerja, kepesertaan jaminan sosial, serta seluruh hak yang seharusnya diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Status sebagai pekerja harian lepas tidak serta-merta menghapus hak normatif yang memang menjadi hak pekerja. Oleh karena itu, dasar penetapan status hubungan kerja Saudara D dan alasan tidak terpenuhinya hak-haknya perlu diperiksa secara objektif oleh instansi yang berwenang.


Masyarakat pun menanti hadirnya keadilan bagi Saudara D. Jangan sampai pekerja yang telah menghabiskan sebagian besar masa produktifnya untuk bekerja justru menghadapi ketidakpastian ketika tiba waktunya memasuki masa pensiun.


Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diminta segera menindaklanjuti persoalan ini sesuai kewenangannya, melakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi terkait, serta memastikan hak-hak Saudara D ditelusuri berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.


Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganan harus dilakukan secara serius agar hak pekerja dapat diperjuangkan melalui mekanisme yang tersedia. Jika terdapat persoalan yang menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi, koordinasi dan penerusan laporan juga perlu dilakukan sesuai prosedur.


Penanganan kasus ini bukan hanya penting bagi Saudara D, tetapi juga untuk mencegah persoalan serupa dialami pekerja lainnya. Tidak boleh ada pekerja yang dibiarkan menghadapi masa pensiun dalam ketidakpastian setelah bertahun-tahun mengabdikan tenaga dan waktunya.


Keadilan ketenagakerjaan bukan semata-mata tentang hubungan antara pekerja dan perusahaan, melainkan juga tentang tanggung jawab, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.


Masyarakat berharap PT Golden Blossom Sumatra memberikan penjelasan atas persoalan yang terjadi dan menunjukkan tanggung jawabnya sesuai ketentuan hukum. Pada saat yang sama, Disnaker Kabupaten PALI diharapkan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa tindak lanjut yang jelas.


Ini awak media mencoba terus komunikasi kepada pihak Humas melalui via WhatsApp nomor +62 812-7827 XXXX tidak ada respon tidak sampai di situ awak media juga menghubungi orang petinggi PT.Golden Blossom Sumatra via WhatsApp +62 813-4924-XXXX sama juga tidak ada respon.


Kini masyarakat menanti jawaban dan tindakan nyata. Jangan sampai pengabdian panjang seorang pekerja berakhir hanya dengan status harian lepas, sementara hak-haknya di masa pensiun masih menjadi tanda tanya.


Keadilan untuk Saudara D. Perlindungan bagi seluruh pekerja. Kepastian hukum harus ditegakkan.


Rep : Nopriadi