STATUS NAIK PENYIDIKAN: POLRES MEMPAWAH & LABFOR POLDA KALBAR OLAH TKP KARHUTLA DI LAHAN DIDUGA MILIK ANGGOTA DPRD -->

Iklan Semua Halaman

STATUS NAIK PENYIDIKAN: POLRES MEMPAWAH & LABFOR POLDA KALBAR OLAH TKP KARHUTLA DI LAHAN DIDUGA MILIK ANGGOTA DPRD

Kabar Investigasi
Rabu, 23 September 2026


MEMPAWAH -- Komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat diuji. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah bersama Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Kalimantan Barat dan Inafis secara resmi menaikkan status penanganan perkara karhutla dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini mencuat setelah video aktivitas pembakaran lahan di area perkebunan sawit yang diduga milik seorang anggota DPRD Kabupaten Mempawah viral dan beredar di tengah masyarakat.


Beredar rekaman video di platform media sosial (termasuk pantauan pemberitaan visual Metro TV) yang memperlihatkan kondisi lahan perkebunan sawit pasca-terbakar di wilayah Mempawah [cite: 1]. Video ini memicu desakan publik agar aparat tidak tebang pilih.


Menyikapi viralnya video dan laporan awal, Tim Satreskrim Polres Mempawah didukung Labfor Polda Kalbar dan Inafis turun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk validasi ilmiah (scientific crime investigation).




Temuan Barang Bukti di TKP:

=> 1 (satu) buah korek api gas (diduga sarana awal penyulutan api)

=> Sampel tanah dari titik bakar (uji laboratorium forensik)

=> Sampel ranting dan kayu sisa pembakaran [cite: 5].


Dalam keterangannya di Mapolres Mempawah, Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto menegaskan bahwa proses hukum berjalan objektif berdasarkan fakta material di lapangan.


"Satreskrim Polres Mempawah dibantu Labfor Polda Kalimantan Barat telah melaksanakan olah TKP di lokasi... Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sebuah korek api gas yang diduga digunakan terduga pelaku untuk membakar lahan, selain itu polisi juga mengambil sampel tanah dan ranting yang terbakar. Saat ini, polisi telah menaikkan status penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan," tegas AKBP Ade Chandra Capa Yanto [cite: 5].


Kepemilikan Lahan: Lahan perkebunan sawit tempat terjadinya karhutla dilaporkan berafiliasi/milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Mempawah. Identifikasi subjek hukum spesifik (tersangka/pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana korporasi/perorangan) saat ini sedang digodok dalam koridor penyidikan lanjutan oleh penyidik Satreskrim Polres Mempawah.


Dasar Hukum Potensial: Pasal 187/188 KUHP juncto UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (larangan membuka lahan dengan cara membakar).


Integritas Pemberitaan: Rilis ini disusun untuk menghindari disinformasi (hoaks) dengan menyinkronkan rentang waktu peredaran video (20 September 2026), tindakan kepolisian riil di lapangan (22 September 2026), serta kutipan langsung pejabat penegak hukum yang berwenang.


Jurnalis/Tim Investigasi: Redaksi Kabar Investigasi ID