​PN Sambas Gelar Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata No. 21/Pdt.G/2026 di Pemangkat, Kuasa Hukum Tergugat Tekankan Ketepatan Waktu Sidang. -->

Iklan Semua Halaman

​PN Sambas Gelar Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata No. 21/Pdt.G/2026 di Pemangkat, Kuasa Hukum Tergugat Tekankan Ketepatan Waktu Sidang.

Kabar Investigasi
Jumat, 18 September 2026

 



​SAMBAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sambas melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) atau sidang lapangan terkait perkara sengketa perdata dengan nomor register 21/Pdt.G/2026/PN Sbs pada Jumat (18/9/2026) pagi.


​Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, sidang pemeriksaan fisik objek sengketa tersebut berlangsung di kawasan Jalan Muhammad Hambal, Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.




​Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.51 WIB ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim PN Sambas dan dihadiri oleh para pihak yang bersengketa. Tampak di lokasi, Penasihat Hukum Pihak Tergugat, Lipi, S.H., hadir mendampingi kliennya dalam proses pencocokan fisik objek sengketa tersebut. Jalannya kegiatan juga mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat guna memastikan situasi tetap kondusif.


​Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan untuk memastikan secara pasti kondisi fisik objek sengketa, batas-batas wilayah, serta fakta objektif di lapangan guna melengkapi data persidangan.



​Usai pemeriksaan fisik selesai dan dinilai cukup oleh Majelis Hakim, sidang resmi ditutup. Majelis Hakim mengagendakan sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dan penyerahan bukti-bukti dari pihak Penggugat yang dijadwalkan pada:  

​Hari/Tanggal: Senin, 21 September 2026  

​Waktu: Pukul 09.00 WIB  

​Tempat: Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sambas. 


​Menanggapi agenda sidang lanjutan tersebut, Penasihat Hukum Tergugat, Lipi, S.H., menegaskan harapannya agar pihak Penggugat dapat hadir secara tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.


​"Kami berharap dari pihak Penggugat bisa hadir tepat waktu pada persidangan mendatang. Hal ini sangat penting dan perlu mendapat dukungan dari Majelis Hakim agar jadwal persidangan tidak bentrok atau bertabrakan dengan agenda persidangan kasus lain, seperti perkara pidana," ujar Lipi, S.H. saat ditemui di lokasi pemeriksaan setempat.


​Majelis Hakim dalam penutupannya juga turut mengingatkan para pihak yang bersengketa agar dapat mematuhi jadwal persidangan serta mempersiapkan saksi-saksi dan bukti pendukung yang diperlukan.

Redaksi Kabar Investigasi ID.