KABUPATEN SEMARANG – Persoalan dugaan utang-piutang senilai Rp40 juta antara dua warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, disebut belum terselesaikan setelah berlangsung sekitar enam tahun.
Siti Rohanah, warga Wonorejo RT 01 RW 02, Pringapus, Karangjati, Kabupaten Semarang, mengatakan uang sebesar Rp40 juta tersebut dipinjam oleh Fera Fransisca, warga Candirejo RT 06 RW 01, Pringapus, Karangjati, Kabupaten Semarang.
Menurut keterangan Siti, sejak awal terdapat kesepakatan bahwa uang tersebut akan dikembalikan. Namun, menurutnya, hingga kini pengembalian uang tersebut belum terealisasi secara tuntas.
Siti mengaku telah beberapa kali menerima janji mengenai pembayaran. Namun, menurut keterangannya, janji pembayaran tersebut berulang kali belum terealisasi sehingga persoalan tersebut masih belum menemukan penyelesaian.
"Saya sudah menunggu kurang lebih enam tahun. Beberapa kali disampaikan akan dibayar, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang jelas," ujar Siti.
Atas persoalan tersebut, Siti menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum dan berencana membawa persoalan tersebut ke Polda Jawa Tengah. Langkah tersebut, menurut Siti, ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum berdasarkan bukti dan keterangan dari para pihak.
Siti juga menyatakan siap menunjukkan dokumen maupun bukti lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut apabila diperlukan dalam proses hukum.
Menunggu Klarifikasi Kedua Pihak
Persoalan utang-piutang tersebut perlu dilihat secara utuh berdasarkan kesepakatan para pihak, bukti transaksi, riwayat pembayaran apabila ada, serta keterangan dari masing-masing pihak.
Rencana pelaporan ke kepolisian juga belum dapat diartikan sebagai telah terbuktinya suatu tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Media memberikan ruang kepada Fera Fransisca maupun pihak yang mewakilinya untuk menyampaikan klarifikasi mengenai kronologi pinjaman, bentuk kesepakatan, pembayaran yang pernah dilakukan, serta alasan belum terselesaikannya persoalan tersebut.
Perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti proses dan informasi resmi apabila laporan benar-benar telah dibuat serta ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sementara ini Fera Fransisca bekerja di Hongkong tim media Indonesia juga mau berkordinasi dengan media Hongkong
Rep : Tim Kabarinvestigasi

Komentar