JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan skandal suap dan gratifikasi dalam pengurusan pemblokiran serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam penindakan marathon ini, penyidik menetapkan delapan orang tersangka dan menyita barang bukti tunai sebesar Rp106,3 miliar. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan resmi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, oleh Plt. Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa sore (15/9/2026).
Daftar 8 Tersangka Resmi:
1. Lampri — Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung — Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adhi — Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
4. Rizal Pahlevi — Pihak swasta / perantara PT Summarecon Agung Tbk
5. Arif Sugiyanto — Mantan Bupati Kebumen
6. Fahd El Fouz (Fahd Arafiq) — Ketua DPP Partai Golkar
7. Erwin — Pihak swasta / orang kepercayaan
8. Muhammad Fakhry — Pihak swasta / orang kepercayaan
Pengungkapan kasus bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindak KPK sejak dini hari hingga sore WIB di sejumlah titik di Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Kasus berawal dari pemblokiran sembilan sertifikat HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor akibat sengketa lahan. Untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tersebut, muncul dugaan permintaan commitment fee sebesar Rp2 miliar.
Pihak PT Summarecon Agung Tbk melalui Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adhi menyepakati nilai Rp1,5 miliar yang diserahkan melalui perantara Rizal Pahlevi kepada Erwin. Transaksi OTT terjadi saat penyerahan uang tunai sebesar Rp200 juta kepada Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (14/9/2026) sebelum ditangkap tim KPK.
Penyitaan Rp106,3 Miliar dari Penggeledahan Marathon.
Rangkaian penyidikan dilanjutkan dengan penggeledahan marathon pada Kamis (17/9/2026) hingga Jumat (18/9/2026). Penyidik menggeledah tiga ruang kerja pejabat di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta Selatan, kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk, serta kediaman pribadi para tersangka.
Dari penggeledahan tersebut, disita berkas perizinan SHGB, barang bukti elektronik, serta uang tunai pecahan rupiah dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar yang disimpan dalam koper, kardus, dan boks termasuk di kediaman tersangka Arif Sugiyanto.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan penyidikan tidak berhenti pada delapan tersangka ini. Penyidik terus mendalami aliran dana ke pihak lain serta mengevaluasi titik rawan korupsi pada layanan perizinan pertanahan nasional.
Keterangan Foto / Caption Berita:
Barang Bukti OTT & Penggeledahan KPK: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan tumpukan uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing bernilai total Rp106,3 miliar yang disita dalam kasus suap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kementerian ATR/BPN. (Foto: Dok. Humas KPK / Kabar Investigasi ID)
Redaksi: Kabar Investigasi ID
Penulis: Tim Redaksi Hukum & Kriminal

Komentar