Soroti Polemik Kewenangan Karhutla, HMI UPR Layangkan 6 Tuntutan Kritis dan Desak Audit Konsesi Sawit di Kalteng -->

Iklan Semua Halaman

Soroti Polemik Kewenangan Karhutla, HMI UPR Layangkan 6 Tuntutan Kritis dan Desak Audit Konsesi Sawit di Kalteng

Kabar Investigasi
Rabu, 23 September 2026


PALANGKA RAYA, KALTENG -- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Palangka Raya (UPR) bersama aliansi pemuda menggelar aksi demonstrasi di Palangka Raya untuk menuntut ketegasan pemerintah dalam menangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Kalimantan Tengah.   


Aksi ini dipicu oleh keprihatinan atas berulangnya bencana karhutla serta polemik pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah (Pemprov Kalteng) dan Pemerintah Pusat dalam hal pengawasan maupun perizinan kawasan hutan.   


Saat menemui massa aksi di lapangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, memberikan klarifikasi terkait porsi tanggung jawab penanganan karhutla di wilayahnya. Di hadapan mahasiswa, ia menegaskan bahwa penerbitan izin kawasan hutan merupakan kewenangan mutlak pemerintah pusat.   


"Semua izin kawasan hutan dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan. Kementerian Kehutanan ya tidak serta-merta meninggalkan, tetapi di sini provinsi punya kewenangan... melalui anggaran karbon yang kami usahakan sendiri," ujar Joni Harta di tengah kerumunan massa.   




Pernyataan tersebut merespons pertanyaan publik dan mahasiswa mengenai alasan Pemprov Kalteng yang kerap dibebani tanggung jawab utama penanganan karhutla, padahal izin konsesi berada di ranah kementerian.   


Merespons penjelasan dari pihak Pemprov Kalteng, HMI UPR menilai bahwa sekat administratif perizinan tidak boleh dijadikan alasan melambatnya penegakan hukum terhadap perusahaan penghasil polusi asap. Oleh karena itu, HMI UPR secara resmi melayangkan enam poin tuntutan tegas kepada pemerintah:   


Audit Total Perusahaan Sawit: Mendesak DLH Kalteng mengaudit dan memeriksa seluruh perusahaan sawit yang area konsesinya mengalami kebakaran, termasuk memeriksa sistem pencegahan, sarana-prasarana, patroli, kesiapsiagaan, serta riwayat kebakaran.   


Transparansi Data dan Peta Karhutla: Membuka data serta peta karhutla di area konsesi perusahaan kepada publik secara transparan, meliputi titik koordinat, luas lahan terbakar, status kawasan, nama pemegang konsesi, jenis lahan, hingga rekam jejak pemeriksaan.   


Penegakan Sanksi Hukum Tegas: Menindak dan memberikan sanksi tegas tanpa tebang pilih terhadap perusahaan yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.


Evaluasi Konsesi Berulang: Mengusut serta mengevaluasi perusahaan yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran secara berulang, sekaligus menguji efektivitas sistem pengendalian karhutla perusahaan.


Pemaksaan Pemulihan Lingkungan (Restorasi): Memaksa pihak pemegang izin menjalankan kewajiban restorasi dan pemulihan lingkungan pascakarhutla, khususnya pada ekosistem lahan gambut.


Sistem Pengawasan Terbuka & Partisipatif: Membentuk sistem pengawasan karhutla yang terbuka dan terukur dengan melibatkan masyarakat sipil secara langsung.   


Perwakilan HMI UPR menegaskan bahwa langkah aksi ini diambil agar penanganan karhutla tidak berhenti pada retorika dan pembelaan kewenangan semata. Mahasiswa mendesak adanya koordinasi konkret antara Pemprov Kalteng dan Kementerian Kehutanan agar data konsesi yang terbakar dapat dibuka secara transparan kepada publik serta ditindak secara hukum.   


HMI UPR memastikan akan terus mengawal enam tuntutan tersebut sampai ada langkah nyata dari Dinas Lingkungan Hidup maupun aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah.   

Kabar Investigasi id.