Ketua DPW IWOI DIY Supriyono, Mengecam Keras Tindakan Oknum Lurah Jurangjero Menjual Tanah Kas Desa Untuk Kepentingan Pribadi. -->

Iklan Semua Halaman

Ketua DPW IWOI DIY Supriyono, Mengecam Keras Tindakan Oknum Lurah Jurangjero Menjual Tanah Kas Desa Untuk Kepentingan Pribadi.

Kabar Investigasi
Jumat, 25 September 2026

 



Gunungkidul - Rumor yang beredar di warga masyarakat khususnya Kelurahan Jurangjero tidak asing lagi di telinga warga masyrakat Kalurahan Jurangjeru terkait Penjualan Tanah Kas Desa oleh Obnum Lurah Jurangjero, untuk kepentingan pribadi.


      Oknum lurah tersebut menjual tanah kas kepada warga jurangjero tanpa melewati prosedur yang benar, Pasal Oknum tersebut menjual Tanah Kas Desa untuk kepentingan pribadi, Dan itupan tanpa ijin dari BPD, Bamuskal,


   Tanah yang jual oleh Oknum Lurah jurangjero sebut saja PN, oleh salah satu warga jurangjeru harganya Fastastis,


  Penjualan Tanah Desa itu tanpa di ketahui aparatur desa seperti BPD, Bamuskal dan perangkat lainya.,Dan hasil penjualannya pun itu untuk keperluan pribadi. 


   Awak media turun kamis 17/09/2026 investigasi bertemu dengan pembeli tanah tersebut. " Memang benar mas saya beli tanah tersebut oleh Pak Lurah Jurangjero." Ucap pembeli tanah tersebut.


Dengan kejadian penjualan Tanah Kas Desa tersebut Pihak Lurah Jurangjero belum bisa di konfirmasi, karena sulitnya di temui.


              Jogoboyo / Wahyu, Kelurahan Jurangjero di konfirmasi lewat Via whsaap terkait penjualan Tanah TKD tersebut, tidak tau menau tentang penjualan Tanahtersebut. " Saya tidak tau mas terkait oknum lurah menjual Tanah Kas Desa/ TKD. ". Ungkap Wahyu. menurut keterangan BPD kalurahan jurangjero, penjualan tanah tersebut tidak ada pemberitahuan ke pihak BPD Kalurahan Jurangjero.


   Ketua DPW IWOI DIY, Mengecam keras tindakan oknum Lurah Jurangjero terkait penjualan tanah kas Desa. " Itu tindakan tidak benar itu, harus di usut tuntas dan di proses menurut perundang undangan yang berlaku." Ucap Supri dengan nada tegas.


       Terkait penjualan tanah tersebut lurah tidak melalui prosedur keteentuan yang berlaku aturan / peraturan Bupati yang berlaku.


Menjual tanah kas desa jelas melanggar hukum, dikatagorikan sebagai Tindak pidana korupsi atau penyalah gunaan wewenang.


Jelas itu melanggar undang undang Desa dan Permendagri nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa berupa tanah dan tidak boleh di perjual belikan.


          Warga masyarakat sebenernya geram terkait penjualan tanah kas Desa tersebut oleh oknum lurah Jurangjero. Sebenarnya kejadian ini sudah lama tapi baru baru ini. " Ungkapnya".


Penjualan tanah kas Desa tersebut untk di jadikan makam keluarga. Di saat yang membeli tanah tersebut mau membangunya dan warga pun mempertanyakan terkait identitas itu kepada pembeli/ pemilik baru.


  Dan pemilik/ pembeli tersebut kaget ternyata tanah tersebut Tanas milik Pemerintah Desa/ Tanah Kas Desa. 

    

               Pihak Obnum lurah tersebut ( PN ) sulitnya di temui dan kalau di TLP tidak ada respon. Akhirnya hari kamis 24/09/2026 di konfirmasi Leh salah satu awak media lewat via whashaap. Di pertanyakan terkait temua Wak media tentang penjualan tanah kas Desa tersebut pihak oknum lurah ( pun) menjawab " Saya tidak tau tentang itu.'' jawabnya tegas singkat.


   Di sisi lain pihak yang membeli merasa di tipu dan mengadu ke panewu terkait TKD tersebut. Dan selanjutnya pihak pembeli Tanah Kas Desa tersebut melaporkan oknum lurah ke Kejari Gunungkdul.


    Dengan kejadian ini pihak pembeli resah dan tidak terima , "pokonya saya minta di proses sesuai hukum yg berlaku di indonesi.

Time red.