LABUHANBATU UTARA — Lingkaran konspirasi dugaan rekayasa Surat Keputusan (SK) Pengangkatan honorer fiktif di UPTD SD Negeri 112303 Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, kian memperlihatkan gestur kepanikan mendalam. Oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial IPR (ISN P Ritonga, S.E.) yang sebelumnya bersikap dingin dan membisu, kini mengambil langkah drastis dengan diduga kuat memblokir kontak WhatsApp awak media saat dicecar pertanyaan terkait keabsahan dokumen pengabdiannya.
Aksi main blokir ini meletup setelah wartawan mencoba melakukan upaya konfirmasi ulang dan verifikasi berimbang. Bukannya memberikan penjelasan atau menunjukkan bukti otentik pengabdian, saluran komunikasi justru diputus secara sepihak. Sikap "alergi wartawan" ini kian mempertegas indikasi bahwa yang bersangkutan tidak mampu memertahankan legitimasi status ASN-nya di hadapan fakta dan hukum.
Tindakan menghindar secara ekstrem dengan memblokir nomor jurnalis dinilai publik bukan lagi sekadar bentuk pertahanan diri, melainkan sebuah pengakuan terselubung atas adanya ketidakberesan administrasi.
"Kalau memang SK TMT 3 Januari 2022 itu asli, sah, dan terdaftar secara sah di sistem Dapodik/SIMPKB, buat apa takut? Mengapa harus memblokir nomor wartawan?" cetus seorang penggiat kontrol sosial setempat dengan nada sengit.
"Langkah memblokir kontak pers justru membuktikan adanya kepanikan luar biasa. Ini sinyal makin terang bahwa kelulusan yang bersangkutan diduga kuat berdiri di atas pondasi dokumen fiktif dan pemufakatan jahat!" tambahnya.
Sikap reaktif oknum IPR ini melengkapi tembok pembatas yang sebelumnya didirikan oleh Kepala UPTD SDN 112303 (Siti R, S.Pd.) dan Korwil Disdik Kecamatan Aek Natas (Enny M) yang turut menghindar dari kejaran konfirmasi media. Pola "bungkam massal" ini menguatkan dugaan keterlibatan jejaring pejabat sekolah dalam memuluskan praktik manipulasi data negara demi meloloskan oknum tertentu.
Upaya menutup pintu informasi dengan cara memblokir saluran komunikasi tidak hanya mencederai asas keterbukaan informasi publik, tetapi juga dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap fungsi kontrol sosial pers sebagaimana dijamin dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan hadir membawa amanat publik untuk menguji fakta. Namun, ketika hak jawab yang diberikan justru dibalas dengan aksi pemblokiran, publik berhak menilai bahwa ada skenario kecurangan sistematis yang sedang berusaha ditutupi.
Sikap ini pun makin menyulut amarah para guru honorer murni di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Mereka yang mengabdi belasan tahun dengan gaji memprihatinkan merasa diludahi oleh dugaan lahirnya "PPPK Karbitan" yang melenggang mulus memanfaatkan SK rekayasa bertanggal mundur.
Sikap acuh tak acuh dan usaha melarikan diri dari konfirmasi pers tidak akan pernah menghapus rekam jejak digital maupun rekam fisik dokumen. Atas dinamika yang kian memanas ini, elemen masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak tindakan konkrit tanpa kompromi:
1. BKN & Inspektorat Daerah Labura: Segera lakukan investigative audit terhadap data Dapodik, riwayat presensi, dan berkas fisik IPR. Jika terbukti cacat hukum dan dimanipulasi, SK PPPK atas nama IPR harus dibatalkan demi hukum!
2. Aparat Penegak Hukum (Polres Labuhanbatu & Kejari): Jangan menunggu bola. Segera panggil dan periksa oknum IPR beserta Kepala Sekolah dan Korwil Disdik Aek Natas. Tindakan pemalsuan surat/akta otentik merupakan delik pidana murni sebagaimana diatur dalam Pasal 263 jo Pasal 264 KUHP dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.
Aksi blokir nomor HP mungkin bisa menghentikan pesan WhatsApp wartawan, namun dipastikan tidak akan bisa menghentikan proses hukum dan desakan publik yang menuntut keadilan. Bupati Labuhanbatu Utara kini ditantang untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas mafia kepegawaian dan membesihkan Dinas Pendidikan dari oknum-oknum pemalsu dokumen!
Rep elang_panas

Komentar