TEROBOS GEDUNG SAAT SISWA UJIAN: AKSI JPU KEJATI KALBAR DI SMA MUJAHIDIN DIPROTES KERAS KUASA HUKUM! -->

Iklan Semua Halaman

TEROBOS GEDUNG SAAT SISWA UJIAN: AKSI JPU KEJATI KALBAR DI SMA MUJAHIDIN DIPROTES KERAS KUASA HUKUM!

Kabar Investigasi
Jumat, 25 September 2026

 



PONTIANAK, -- Penegakan hukum yang cermat dan akuntabel kembali diuji rilisanlangsung Bumi Khatulistiwa. Aksi sepihak yang dilancarkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) saat melakukan pemeriksaan fisik Gedung SMA Yayasan Mujahidin Pontianak pada Kamis (24/9/2026) menuai protes keras dan kritik menohok dari tim kuasa hukum yayasan.


Pasalnya, pemeriksaan fisik atas objek perkara yang tengah berjalan di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Pontianak tersebut dinilai mengangkangi prosedur hukum acara, dilakukan tanpa penetapan resmi Pengadilan, serta terkesan memaksakan kehendak di tengah berjalannya Ujian Sekolah para siswa.



Adu argumen sengit tak terelakkan di lokasi kejadian ketika Dr. Herman Hofi Munawar, selaku Kuasa Hukum sekaligus Ketua Bidang Hukum dan HAM Yayasan Mujahidin Pontianak, mencegat dan mempertanyakan legalitas formal dari aksi lapangan JPU tersebut.


Herman menegaskan, kasus dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan gedung SMA Mujahidin saat ini sudah melimpah ke tahap persidangan. Dengan demikian, segala bentuk tindakan pembuktian fisik (pemeriksaan setempat) wajib atas perintah atau dihadiri langsung oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara, bukan manuver sepihak dari jaksa penuntut.


"Kami minta surat dari pengadilannya langsung! Jangan jadi ribut, kita ini sama-sama di bawah hukum. Bagaimana prosedurnya?" tegas Herman Hofi Munawar dengan nada keras di hadapan tim JPU di lokasi kejadian.



Ia juga menambahkan bahwa kewenangan penyidikan oleh jaksa pada objek tersebut secara hukum telah berakhir (inziat).


"Ini objek perkara! Tidak boleh lagi ada pemeriksaan tanpa dihadirkan hakim. Terus terang kami protes di sini, kami keberatan! Jaksa tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan pemeriksaan, ini sudah bukan lagi proses penyidikan," cecarnya.


Integritas dan profesionalisme penegak hukum kian disorot setelah pihak pengurus Yayasan Mujahidin membocorkan fakta bahwa pemberitahuan kegiatan tersebut sama sekali tidak menggunakan surat fisik resmi dari pengadilan.



Surat pemberitahuan justru hanya dikirimkan dalam format PDF melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp pada Rabu sore (23/9/2026) sekira pukul 17.41 WIB—kurang dari 24 jam sebelum eksekusi pemeriksaan di lapangan.


Tak hanya persoalan mal-administrasi, keputusan JPU mendatangi gedung sekolah pada saat para siswa sedang melangsungkan Ujian/Ulangan Semester dinilai sangat dinilai tidak mengindahkan etika dan mengganggu konsentrasi peserta didik.


Sorotan kritis investigatif juga tertuju pada kehadiran ahli fisik asal Manado, Hendri Palar, yang diboyong oleh tim JPU ke lokasi. Herman mempertanyakan urgency dan transparansi kehadiran ahli tersebut, mengingat pemeriksaan objek fisik serta dokumentasi pemetaan sebelumnya sudah pernah dilakukan secara lengkap.


"Ahli datang ke sini sudah dicatat, dipetakan lagi, diperiksa lagi. Bukan itu ahli, saya cari masalahnya. Apalagi masalahnya? Ini datang ahli sendiri," sindir Herman.


Atas tindakan yang dinilai melampaui kewenangan (abuse of power) ini, Pihak Yayasan Mujahidin mendesak agar seluruh aktivitas pemeriksaan fisik di luar mekanisme peradilan segera dihentikan. Pihaknya menyatakan siap mengikuti seluruh proses pembuktian, selama dilakukan sesuai rel aturan KUHAP dan petunjuk Majelis Hakim PN Pontianak demi tegaknya keadilan yang transparan dan akuntabel.


(Tim Redaksi Kabar Investigasi ID / Red)