PALI, 16 September 2026 – Proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talang Ubi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuai sorotan tajam.
Proyek bernilai fantastis hingga Rp116.238.792.554,58 yang didanai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun Anggaran 2026 ini diterpa isu miring terkait keselamatan kerja. Pihak pelaksana proyek diduga tidak mampu menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang layak bagi para pekerja di lapangan.
Kegiatan renovasi berskala besar ini berjalan berdasarkan nomor kontrak resmi BJ.01.01/D.VII.51/012/2026 dengan target masa pengerjaan selama 200 hari kalender. Proyek ini dikerjakan oleh BK-BSC KSO selaku kontraktor pelaksana, serta diawasi oleh PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai manajemen konstruksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pekerja kedapatan melakukan aktivitas konstruksi berat tanpa dilengkapi atribut keselamatan standar. Mulai dari tidak adanya pelindung diri seperti Topi,Rompi keselamatan, sarung tangan kaca mata, hingga sepatu boot yang wajib digunakan di area proyek high-risk (risiko tinggi).
Penggunaan APD dalam pekerjaan konstruksi bukan sekadar prosedur internal perusahaan. Ketentuan mengenai APD diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri yang hingga kini tercatat berstatus berlaku. Regulasi tersebut mengatur kewajiban penggunaan APD pada tempat kerja yang memiliki potensi bahaya.
Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan pengurus memberikan penjelasan mengenai kondisi dan bahaya di tempat kerja, pengamanan serta alat perlindungan yang diwajibkan, termasuk APD bagi tenaga kerja.
Untuk sektor konstruksi, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga mewajibkan pengguna dan penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan. Standar tersebut paling sedikit mencakup standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Saat awak media berada di lokasi, kebetulan tengah berlangsung monitoring oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan untuk mengawal dan mengawasi jalannya proyek pembangunan peningkatan kualitas RSUD Talang Ubi (RSUD H. Anwar Muakil) di Kabupaten PALI pada tahun 2026 adalah H. Subhan, S.K.M., S.Kep., Ners., M.Si., M.Kes.. Beliau merupakan perwakilan pejabat dari RSUP Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan RI.
bersama Tim dari Kementrian Kesehatan, Namun, yang bersangkutan berjalan cepat ke arah mobil, belum memberikan keterangan kepada awak media ketika hendak dikonfirmasi mengenai penerapan K3, termasuk temuan pekerja yang tidak menggunakan APD.
Hal ini sangat disayangkan mengingat anggaran yang dikucurkan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KSO pelaksana maupun manajemen konstruksi belum memberikan keterangan resmi terkait kelalaian penyediaan fasilitas keselamatan kerja yang merupakan hak mendasar para buruh bangunan tersebut.
Warga dan pengamat konstruksi lokal mendesak instansi terkait untuk segera menegur keras pihak kontraktor demi mencegah terjadinya kecelakaan kerja. ( Tim Redaksi ).

Komentar