‎Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di Marbau, Pasokan Jaringan "Kori" Terbongkar -->

Iklan Semua Halaman

‎Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di Marbau, Pasokan Jaringan "Kori" Terbongkar

Kabar Investigasi
Rabu, 30 September 2026

 


‎

‎LABUHANBATU UTARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu terus mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi penindakan yang digelar presisi, petugas berhasil melumpuhkan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

‎

‎Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H., pada Minggu malam (27/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

‎

‎Tersangka yang diamankan di lokasi yakni Maysar Munthe alias Umay (28), seorang buruh wiraswasta warga Dusun IV Desa Belongkut. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatannya secara aktif dalam jaringan peredaran sabu skala lokal.

‎

‎Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi:

‎2 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,88 gram/brutto.

‎1 buah kaca pirex bekas pakai diduga berisi sisa sabu seberat 1,40 gram/brutto.

‎1 bungkus plastik klip sedang berisi kumpulan plastik klip kecil kosong siap edar.

‎1 set alat hisap sabu (bong) dan 1 buah korek api (mancis).

‎1 unit ponsel pintar merk NUBIA warna silver yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.

‎

‎Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan masyarakat setempat. Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal yang diterjunkan ke lokasi langsung melakukan penyergapan terukur dan berhasil memutus rantai edar tersangka Umay di tempat kejadian perkara (TKP).

‎

‎Hasil interogasi awal mengungkap fakta bahwa barang haram tersebut sengaja dikuasai tersangka untuk diperjualbelikan kembali. Umay juga membeberkan bahwa pasokan sabu tersebut ia dapatkan dari seorang pemasok berinisial KORI, warga Desa Bulungihit.

‎

‎Saat ini, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu telah memasukkan Kori ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan melakukan pengembangan intensif (penyelidikan lanjutan) untuk membongkar jaringan atasnya. Sementara itu, tersangka Umay beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎

‎Rep elang_panas