AEK LEDONG, ASAHAN – Ke mana perginya mata, telinga, dan nurani para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aek Korsik? Pertanyaan menohok ini layak dialamatkan kepada lembaga penyalur aspirasi warga Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa TA 2021 sebesar Rp806.903.000 yang disetujui BPD ternyata dipenuhi angka ganda, dugaan markup, dan anggaran yang saling tumpang-tindih.
BPD yang seharusnya menjadi Benteng Terdepan Pengawasan dan Pembela Keuangan Warga, justru terkesan hanya menjadi "Juru Stempel" yang manut menandatangani LPJ tanpa membaca dan memeriksa kondisi lapangan.
Aib Laporan Keuangan: Anggaran "Siluman" dan Duplikasi yang Lolos Pengawasan
Dokumen LPJ Dana Desa Aek Korsik TA 2021 secara gambling memamerkan kejanggalan fatal yang sangat memalukan jika dicermati oleh awam sekalipun:
1. Jembatan "Kembar" Dusun IV (Item No. 16 & 17)
Pemdes mencatatkan dua kali pembangunan Jembatan Skala Kecil (0,2 x 1,2 x 5 Meter) di Dusun IV dengan nilai angka persis sama: Rp12.952.000 dan Rp12.952.000.
Pertanyaan untuk BPD: Apakah BPD pernah mengukur dan turun ke lokasi Dusun IV untuk memastikan ada dua jembatan riil, atau BPD langsung menandatangani LPJ sambil menutup mata? Jika jembatan hanya satu, ke mana mengalirnya uang Rp12,9 juta rakyat desa tersebut?
2. Pelatihan Mewah Per Orang Rp5,7 Juta (Item No. 4, 5, 6)
Anggaran Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat menyedot dana hingga Rp103.176.000 hanya untuk 18 orang peserta. Artinya, tiap peserta "dihargai" Rp5,73 Juta.
Pertanyaan untuk BPD: Pelatihan kelas dunia apa yang diberikan hingga menghabiskan Rp5,7 juta per kepala di tingkat desa? Mengapa BPD meloloskan pemborosan anggaran sesadis ini di tengah kesulitan ekonomi warga?
3. Posko PPKM & Profil Desa Dibuat Berulang (Item No. 21, 22, 35, 36)
Penyelenggaraan Posko PPKM dicatat dua kali berturut-turut hingga menyedot Rp54,77 Juta (di luar biaya fisik posko Rp3 juta). Begitu pula pemutakhiran Profil Desa yang dianggarkan dua kali senilai Rp27,06 Juta.
Pertanyaan untuk BPD: Mengapa anggaran dengan uraian ganda ini lolos dari kacamata pengawasan BPD?
Tugas BPD telah diatur tegas dalam Undang-Undang Desa dan Permendagri No. 110 Tahun 2016 untuk membahas, menyepakati, serta mengevaluasi pengawasan LPJ Kepala Desa. Namun di Desa Aek Korsik, BPD justru memperlihatkan performa yang memprihatinkan:
1. Tumpul Pengawasan, Tajam Terima Tun BPD: Membiarkan angka-angka janggal lolos tanpa berita acara keberatan (memorandum of objection) menunjukkan BPD tidak menjalankan fungsi kontrol sosial sama sekali.
2. Mencederai Kepercayaan Warga Aek Korsik: BPD dibayar dan diberi wewenang oleh negara atas nama warga desa. Mengesahkan LPJ yang memuat indikasi proyek ganda dan penggelembungan biaya adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah masyarakat Aek Korsik.
3. Gagal Paham Administrasi Keuangan: Lolosnya kesalahan input ganda pada proyek fisik membuktikan anggota BPD tidak melakukan verifikasi data maupun uji petik fisik sebelum membubuhkan tanda tangan persetujuan.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terkait kesetaraan dan keberimbangan berita:
1. Ketua & Anggota BPD Aek Korsik: Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada Pimpinan BPD Aek Korsik untuk menjelaskan kepada publik, apa dasar pertimbangan BPD menyetujui LPJ TA 2021 yang memuat duplikasi jembatan dan anggaran pelatihan fantastis tersebut, serta apakah BPD pernah melakukan inspeksi fisik ke lokasi proyek.
2. Kepala Desa Aek Korsik: Diberikan hak jawab untuk mengklarifikasi apakah pencatatan item No. 16 dan 17 merupakan murni kecerobohan tim penyusun LPJ ataukah ada pertanggungjawaban fisik lain di lapangan.
3. Camat Aek Ledong & Inspektorat Kabupaten Asahan: Pihak Kecamatan dan Auditor Inspektorat Asahan diberikan ruang konfirmasi mengenai langkah pembinaan dan pemeriksaan kroscek atas pengesahan LPJ yang lolos verifikasi BPD ini.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih membuka pintu konfirmasi dan menunggu tanggapan resmi secara terbuka dari Pimpinan BPD Aek Korsik, Pemerintah Desa Aek Korsik, serta pihak Inspektorat Asahan.
Rep elang_panas

Komentar