Polda Sumsel OTT Dua Oknum PPPK Disdik Banyuasin Kasus Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah. -->

Iklan Semua Halaman

Polda Sumsel OTT Dua Oknum PPPK Disdik Banyuasin Kasus Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah.

Kabar Investigasi
Senin, 21 September 2026




PALEMBANG, 18 September 2026 -- Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menetapkan dua orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar aparat di sebuah hotel di Palembang pada Kamis (17/9/2026).


Kedua oknum PPPK berinisial RB (30) dan RD (30) diduga melakukan pemerasan dan pemotongan anggaran (fee) terhadap 21 Kepala Sekolah Dasar (SD) penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026.


Modus Operandi dan Kronologi OTT

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Donny Satriya Sembiring, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pertemuan mencurigakan antara pihak Disdik Banyuasin dan para kepala sekolah penerima dana bantuan.


"Petugas bergerak menuju lokasi di salah satu kamar hotel yang telah dipantau. Di dalam kamar, polisi menemukan adanya penyerahan uang secara langsung antara kepala sekolah dan kedua tersangka. Begitu bukti penyerahan uang kami temukan di lapangan, tim segera bertindak," ujar Kombes Pol Donny Satriya Sembiring saat gelaran konferensi pers di Mapolda Sumsel, Jumat (18/9/2026).


Dalam perannya, kedua tersangka meminta jatah fee sebesar 1 persen dari total alokasi dana revitalisasi yang diterima masing-masing sekolah. Penagihan fee tersebut direncanakan secara bertahap, yaitu 0,7 persen saat pencairan tahap awal dan 0,3 persen setelah pengerjaan fisik sekolah rampung 100 persen.


Sebagai imbalan dari pemotongan tersebut, tersangka menawarkan jasa pengurusan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj) serta pengisian pada aplikasi belanja daring Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), yang semestinya menjadi ranah pekerjaan pihak sekolah.


Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi penangkapan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain:


Uang Tunai: Rp30.990.000 dari dalam tas ransel milik tersangka RB, serta uang tunai tambahan puluhan juta rupiah milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan.


Perangkat Elektronik: 2 unit laptop dan beberapa unit telepon seluler.


Dokumen: Catatan rekapitulasi daftar nama sekolah yang telah maupun akan menyerahkan uang.


Penyidikan dan Jeratan Hukum

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, menyampaikan bahwa dari total 23 orang yang sempat diamankan di lokasi—termasuk para kepala sekolah, bendahara, dan vendor—saat ini hanya RB dan RD yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pihak lainnya dipulangkan dan masih berstatus sebagai saksi.


"Adapun kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik guna mendalami apakah ada pihak lain yang memerintahkan atau terlibat. Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa melaporkan jika menemukan dugaan praktik korupsi," pungkas Kombes Pol Nandang.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara.


Kabar Investigasi id