Waykanan -- Bupati Kabupaten Way Kanan Ayu Asalasiyah,S.Ked.,bersama Kepala Daerah yang lain di Indonesia,melakukan kunjungan kerja dalam rangka menjalin kemitraan strategis dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan guna memperkuat pelayanan publik dan optimalisasi potensi daerah. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) Replikasi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Berbasis Geospasial oleh Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah dan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie di Balaikota Tangsel, Senin (21/9/2026).
Melalui kerja sama ini, Pemkab Way Kanan mengadopsi inovasi pemetaan geospasial milik Pemkot Tangerang Selatan untuk membangun tata kelola data pertanahan dan perpajakan yang lebih akurat, terpadu, dan berbasis data. Langkah teknis dan operasional nantinya ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) sektoral yang disertai mekanisme monitoring dan evaluasi berkala demi memastikan efektivitas sinergi antardaerah tersebut.
inisiatif massal ini didukung penuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong transparansi dan mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Replikasi sistem peta pajak dan pertanahan berbasis geospasial adalah proses pemberlakuan atau pengadopsian ulang suatu sistem digital yang mengintegrasikan data perpajakan dan pertanahan ke dalam peta digital berbasis ruang/lokasi nyata (Geographic Information System/GIS) oleh berbagai pemerintah daerah.Gerakan replikasi nasional ini merujuk pada adopsi massal aplikasi SISGITA (Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak). Aplikasi ini awalnya dikembangkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Kantor Pertanahan setempat, dan kini telah direplikasi oleh sekitar 58 hingga 60 pemerintah daerah di Indonesia guna mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis data digital yang modern.Cara Kerja Utama Sistem (SISGITA)Sistem ini memadukan dua data besar yang sebelumnya sering kali terpisah:Data Perpajakan: Berupa peta objek pajak dan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).Data Pertanahan: Berupa peta induk bidang tanah atau Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan (ATR/BPN).Melalui sistem geospasial, kedua data ini "dikawinkan" secara spasial (koordinat peta wilayah), sehingga posisi, batas, luas, kepemilikan, dan status pajak suatu bidang tanah terpampang akurat dalam satu peta terpadu.

Komentar