SAMBAS -- Upaya pembenahan tata kelola penyaluran komoditas bersubsidi serta penguatan kepemerintahan di Kabupaten Sambas terus mendapat perhatian. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas menggelar Penerangan Hukum terkait Pendistribusian LPG 3 Kg Bersubsidi sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Selasa (15/9/2026).
Langkah preventif ini menghadirkan jajaran pejabat daerah, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Dr. H. Rachmad Robbi, S.E., M.E., Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman, S.H., M.H., serta Kasi Intelijen David Sintong Halomoan Manullang, S.H., M.H. Kegiatan ini turut melibatkan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sambas.
Kelangkaan serta dugaan penyimpangan alokasi LPG 3 kg bersubsidi yang kerap memicu keluhan warga miskin menjadi latar belakang krusial dari sosialisasi hukum ini. Praktik pemindahan kuota, penimbunan, hingga permainan harga di tingkat pangkalan atau spekulan kerap menjadi simpul persoalan yang menuntut kehadiran aparat penegak hukum secara aktif.
Di sisi lain, PKS di bidang Datun bersama Disdukcapil dan DPMD menjadi pintu masuk untuk menata akuntabilitas pelayanan publik hingga pengelolaan keuangan instansi dan pemerintahan desa agar terhindar dari potensi malpraktik administrasi maupun korupsi.
Publik kini menantikan sejauh mana efektivitas PKS dan sosialisasi ini dalam menyentuh akar persoalan di lapangan. Kejaksaan menegaskan bahwa ruang sanksi dan penindakan hukum tetap terbuka lebar apabila ditemukan bukti-bukti pelanggaran:
Penindakan Pidana (Pro-Justitia): Mengusut tuntas indikasi tindak pidana korupsi maupun penyelewengan komoditas bersubsidi. Proses hukum meliputi penyelidikan, penyidikan, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka, hingga pengembalian kerugian negara.
Gugatan dan Pendampingan Datun: Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap mengajukan gugatan perdata demi menyelamatkan aset dan keuangan negara serta melakukan koreksi atas keputusan administrasi yang menabrak aturan.
Sanksi Administratif: Mendorong dinas terkait untuk bersikap tegas terhadap agen, pangkalan, atau oknum pejabat yang melanggar aturan, mulai dari pencabutan izin usaha hingga penutupan operasional.
Sikap independen dan konsistensi penegak hukum menjadi kunci utama agar kerja sama dan penerangan hukum ini tidak sekadar berakhir sebagai agenda seremoni, melainkan mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan riil bagi hak-hak masyarakat Kabupaten Sambas.
Redaksi Kabar Investigasi ID

Komentar