AEK LEDONG — Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Dana Desa (DD) Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2020 mengindikasikan praktek tata kelola keuangan yang sangat riskan dan sarat kejanggalan. Penelusuran mendalam terhadap dokumen pertanggungjawaban membeberkan indikasi kuat budgeting mismatch, penggelembungan biaya (mark-up), hingga pengulangan pos belanja fisik yang disinyalir sebagai modus perembesan anggaran.
Ironisnya, seluruh anomali administratif dan finansial ini lolos tanpa hambatan dari verifikasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aek Korsik.
1. Fenomena Pengeluaran "Gaib": Defisit Rp32,3 Juta Tanpa Dasar Kas.
Penyaluran resmi Dana Desa dari Kas Negara ke Desa Aek Korsik TA 2020 tercatat 100% tuntas sebesar Rp749.756.000 melalui tiga tahap penyaluran. Namun, total akumulasi belanja yang dilaporkan dalam LPJ justru membengkak menjadi Rp782.089.289.
Terdapat selisih minus sebesar -Rp32.333.289. Secara hukum perbendaharaan publik, pengeluaran tidak boleh melebihi plafon anggaran yang ditransfer tanpa adanya SILPA tahun sebelumnya atau Perubahan APBDes resmi. Muncul dugaan manipulasi pembukuan: Dari mana sumber dana penutup defisit puluhan juta tersebut, ataukah LPJ ini sekadar menyusun angka-angka imajiner?
2. Indikasi Pemecahan & Duplikasi Anggaran Proyek Telford (Satu Lokasi, Dua Anggaran)
-Penganggaran proyek fisik jalan menunjukkan pola splitting budget yang patut dicurigai sebagai sarana menutupi pengeluaran tak bersurat:
-Dusun IV: Pembangunan Jalan Telford (250x4x0,15 M) dianggarkan dua kali pada No. 11 (Rp89.436.000) dan No. 13 (Rp18.943.930).
-Dusun III: Pembangunan Jalan Telford (250x3x0,15 M) dianggarkan dua kali pada No. 12 (Rp68.713.000) dan No. 14 (Rp17.138.979).
Jika volume dan spesifikasi lokasinya persis sama, pencatatan terpisah dengan nominal belasan juta rupiah ini wajib diuji secara fiktif-materiil di lapangan.
3. Pemborosan Berkedok Pelatihan: Rp5,7 Juta Per Orang di Tengah Pandemi.
Pada masa puncak pandemi COVID-19 tahun 2020—saat ekonomi masyarakat terhenyak—Pemerintah Desa Aek Korsik justru menggelontorkan Rp126.104.000 hanya untuk pos Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat (No. 15, 16, dan 17).
-Total peserta hanya 22 orang.
-Biaya rata-rata mencapai ~Rp5.732.000 per peserta.
Angka ini sangat irasional untuk standar pelatihan skala desa dan beraroma kuat sebagai pos anggaran "fiktif/seremonial" yang dipaksakan guna menyerap dana.
DOSA STRATEGIS & KESALAHAN FATAL KETUA BPD AEK KORSIK
Sebagai lembaga pengawas yang dibayar oleh uang rakyat untuk mengawal APBDes, Ketua BPD Aek Korsik dinilai tidak sekadar lalai, melainkan terindikasi melakukan pembiaran (omission) terhadap dugaan penyimpangan.
Berikut adalah 4 poin kesalahan fatal dan perbuatan melawan hukum/tugas dari Ketua BPD Aek Korsik:
1. Memaraf dan Menandatangani LPJ Cacat Administrasi (Defective Document)
Ketua BPD terbukti meloloskan dokumen LPJ yang angka belanjanya membengkak melampaui penerimaan transfer resmi. Tindakan menyetujui laporan keuangan yang tidak seimbang (unbalanced) merupakan bentuk kecerobohan berat dalam tata kelola administrasi negara.
2. Gagal Mengidentifikasi Indikasi Overlapping Proyek Fisik
Ketua BPD tidak menjalankan fungsi uji petik (cek lapangan) sebelum menyetujui LPJ. Lolosnya anggaran ganda pada proyek Jalan Telford Dusun III dan Dusun IV membuktikan bahwa Ketua BPD hanya menjadi "stempel karet" bagi Pemerintah Desa tanpa melakukan cross-check antara dokumen kerja dan kondisi riil di lapangan.
3. Mata Tulis terhadap Pemborosan Anggaran di Masa Darurat
Ketua BPD justru menyetujui alokasi fantastis Rp126 juta untuk pelatihan 22 orang di tengah krisis COVID-19 2020. Hal ini mencerminkan matinya fungsi kontrol dan pertimbangan keadilan anggaran.
4. Pembiaran Terhadap Fluktuasi dan Potensi Pengurangan Hak Penerima BLT-DD
Ketua BPD tidak kritis melakukan audit terhadap penyaluran BLT-DD yang mendadak anjlok menjadi Rp9,9 juta pada bulan Juli (No. 6). Kegagalan menelusuri data penerima by name by address menunjukkan lemahnya komitmen BPD dalam melindungi hak-hak warga miskin terdampak pandemi.
Demi menjunjung tinggi keharmonisan asas keberimbangan berita (cover both sides) serta pemenuhan Hak Jawab sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi media ini memberikan ruang terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini.
Hingga berita ini ditayangkan, Tim Redaksi akan terus berusaha melakukan konfirmasi dan melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Pemerintah Desa Aek Korsik, Ketua BPD Aek Korsik, Camat Aek Ledong, serta Inspektorat Kabupaten Asahan guna memperoleh tanggapan tertulis dan hak jawab atas temuan LPJ Dana Desa TA 2020 tersebut. Setiap bentuk jawaban maupun klarifikasi resmi yang masuk nantinya akan dimuat secara proporsional pada pemberitaan selanjutnya.
Dengan bertumpuknya kejanggalan administrasi, potensi penggelembangan biaya, hingga mandulnya fungsi pengawasan eksternal BPD, Inspektorat Kabupaten Asahan serta Unit Tipidkor Polres Asahan/Kejaksaan Negeri Asahan didesak segera melakukan Audit Investigatif Ekstraordinari dan Cek Fisik Lapangan terhadap seluruh objek belanja Dana Desa Aek Korsik TA 2020.
Rep : Elang_Panas

Komentar