PALI — Perhatian terhadap perlindungan jaminan sosial bagi pekerja menjadi salah satu poin penting dalam pertemuan antara FSP KEP SPSI Kabupaten PALI dengan pihak PT BGP.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PT BGP menyampaikan komitmennya untuk mendukung pemenuhan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang berada di lingkungan kerja perusahaan Selasa ( 22/09/2026)
PT BGP bahkan menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan subkontraktor yang berada di bawahnya, khususnya subkontraktor yang masih memiliki pekerja di lapangan namun belum mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten PALI, Alan Saputra, mengapresiasi komitmen tersebut. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial merupakan hal yang sangat penting bagi setiap pekerja karena memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi selama menjalankan pekerjaan.
“Kami mengapresiasi komitmen PT BGP yang akan segera berkoordinasi dengan subkontraktor-subkontraktornya. Harapan kami, pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan segera didata dan didaftarkan sehingga mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ujar Alan Saputra.
Alan menegaskan, pihaknya akan terus mengawal tindak lanjut dari hasil pertemuan tersebut. Menurutnya, keberadaan perusahaan subkontraktor tidak boleh membuat pekerja di lapangan luput dari perlindungan jaminan sosial.
“Kami berharap komitmen ini benar-benar ditindaklanjuti di lapangan. Jangan sampai masih ada pekerja yang setiap hari bekerja tetapi belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” tegasnya.
FSP KEP SPSI Kabupaten PALI juga mendorong agar PT BGP bersama seluruh subkontraktornya melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap pekerja yang bekerja di lapangan, kemudian memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam memperkuat sinergi antara perusahaan dan serikat pekerja, khususnya dalam memastikan hak dan perlindungan sosial para pekerja.
FSP KEP SPSI Kabupaten PALI menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat tindak lanjut nyata terhadap pekerja yang belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Nopriadi

Komentar