Buntut Video Viral Karhutla, Anggota DPRD Mempawah Choirussaib Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf. -->

Iklan Semua Halaman

Buntut Video Viral Karhutla, Anggota DPRD Mempawah Choirussaib Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf.

Kabar Investigasi
Senin, 21 September 2026

 



​MEMPAWAH -- Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Choirussaib, menyampaikan klarifikasi resmi serta permohonan maaf kepada publik usai video aktivitas pembakaran lahan miliknya viral di media sosial dan memicu sorotan luas masyarakat.


​Pernyataan klarifikasi tersebut disampaikan pada Senin (21/9/2026) sore, menyusul gelombang kritik publik serta respons penegak hukum atas unggahan video aktivitas di area perkebunan miliknya yang berlokasi di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.  

​Dalam keterangannya, Choirussaib menjelaskan bahwa lahan perkebunan tersebut sebenarnya telah mengalami kebakaran sejak awal September 2026. Ia mengklaim pembakaran sisa dahan dan kayu kering di lokasi dilakukan oleh rekannya hanya untuk membersihkan area menjelang penanaman bibit.


​Ia mengaku kekhilafannya bersumber dari aksi merekam dan mengunggah video tersebut ke media sosial hingga memicu kegaduhan di tengah situasi rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


​"Yang membakar itu teman saya. Sementara saya hanya membuat video tersebut sebagai bentuk iseng. Saya mengakui ini kesalahannya hingga video beredar luas. Sekali lagi saya mohon maaf terkait terjadinya kegaduhan ini," ujar Choirussaib dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/9/2026).

​Meski permohonan maaf telah disampaikan, tindakan hukum tetap berjalan. Satreskrim Polres Mempawah telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota dewan tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menerjunkan tim ke lokasi kejadian di Desa Pasir untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.


​Langkah penegakan hukum ini merujuk pada regulasi pencegahan dan penanggulangan karhutla. Pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar dilarang keras berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.


​Kasus ini menyita perhatian publik mengingat saat ini jajaran aparat gabungan dan masyarakat tengah berjuang menanggulangi ancaman asap akibat karhutla di wilayah Kalimantan Barat. Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan oleh Polres Mempawah masih terus berlangsung.

Kabar Investigasi ID