*Proses Hukum Terhadap Penambang Emas Ilegal di Way Kanan Memasuki Babak Baru,1 Berkas P21* -->

Iklan Semua Halaman

*Proses Hukum Terhadap Penambang Emas Ilegal di Way Kanan Memasuki Babak Baru,1 Berkas P21*

Kabar Investigasi
Sabtu, 01 Agustus 2026


Waykanan -- Kepolisian Daerah Lampung terus bergerak cepat menuntaskan kasus tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Way Kanan, dari empat Laporan Polisi ( LP ) yang ditangani Subdit Tipidter Ditreskrimsus, satu kasus telah dinyatakan secara resmi dinyatakan P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk tahap dua. 


Adapun yang menjadi poin utama penanganan kasus :

1.*Perkembangan Berkas :* Berkas dua kasus lainnya yang sempat tertahan telah dilengkapi dan diserahkan kembalib kepada Kejati Lampung hari Jum'at (31/7/2026) untuk menunggu status P21. 


2.*Koordinasi Inten :* Kepolisian dan Kejati Lampung terus bersinergi guna memastikan seluruh syarat formal maupun materil terpenuhi agar proses peradilan berjalan cepat. 


3.*Pengembangan Tersangka :* 14: tersangka awal telah diamankan, 3 pelaku tambahan berinisial (D, A dan Z) yang terhubung dengan toko emas JSR turut ditangkap. Total tersangka yang ditangani mencapai 17-18 orang . 


3.*Pengembangan Tersangka :* 14 tersangka awal telah diamankan, 3 pelaku tambahan berinisial ( D, A dan Z ) yang terhubung dengan toko emas JSR turut ditangkap. Total tersangka yang ditangani mencapai 17-18 tersangka. 


Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akar-akarnya. 


" Kami melacak hingga aliran dana dan jalur penjualan, siapapun yang terbukti terlibat akan langsung ditetapkan sebagai tersangka," tegas Heri.


Rep : Idris