Waykanan -- Kepolisian Daerah Lampung terus bergerak cepat menuntaskan kasus tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Way Kanan, dari empat Laporan Polisi ( LP ) yang ditangani Subdit Tipidter Ditreskrimsus, satu kasus telah dinyatakan secara resmi dinyatakan P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk tahap dua.
Adapun yang menjadi poin utama penanganan kasus :
1.*Perkembangan Berkas :* Berkas dua kasus lainnya yang sempat tertahan telah dilengkapi dan diserahkan kembalib kepada Kejati Lampung hari Jum'at (31/7/2026) untuk menunggu status P21.
2.*Koordinasi Inten :* Kepolisian dan Kejati Lampung terus bersinergi guna memastikan seluruh syarat formal maupun materil terpenuhi agar proses peradilan berjalan cepat.
3.*Pengembangan Tersangka :* 14: tersangka awal telah diamankan, 3 pelaku tambahan berinisial (D, A dan Z) yang terhubung dengan toko emas JSR turut ditangkap. Total tersangka yang ditangani mencapai 17-18 orang .
3.*Pengembangan Tersangka :* 14 tersangka awal telah diamankan, 3 pelaku tambahan berinisial ( D, A dan Z ) yang terhubung dengan toko emas JSR turut ditangkap. Total tersangka yang ditangani mencapai 17-18 tersangka.
Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akar-akarnya.
" Kami melacak hingga aliran dana dan jalur penjualan, siapapun yang terbukti terlibat akan langsung ditetapkan sebagai tersangka," tegas Heri.
Rep : Idris

Komentar