‎Preseden Buruk Demokrasi Desa: Ketika Kritik Media Dibalas Blokir WhatsApp oleh Ketua BPD Aek Korsik (SGNO) ‎ -->

Iklan Semua Halaman

‎Preseden Buruk Demokrasi Desa: Ketika Kritik Media Dibalas Blokir WhatsApp oleh Ketua BPD Aek Korsik (SGNO) ‎

Kabar Investigasi
Selasa, 11 Agustus 2026

 


‎​ASAHAN — Praktik penyelewengan etika publik dan pengabaian prinsip transparansi kembali membayangi tata kelola pemerintahan desa. Sikap reaktif ditunjukkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aek Korsik berinisial SGNO, yang diduga kuat memutus komunikasi digital dan memblokir nomor WhatsApp jurnalis pasca-terbitnya liputan kritis terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.

‎​Langkah instan "membungkam" jalur komunikasi tersebut memicu gelombang kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, SGNO yang saat ini diketahui tengah mencalonkan diri sebagai Kepala Desa (Cakades) Aek Korsik seharusnya menunjukkan keteladanan, kedewasaan politik, serta keterbukaan terhadap kontrol publik, bukannya justru menunjukkan sikap alergi terhadap kritik.

‎​

‎​Aksi pemblokiran kontak media oleh SGNO mengekspos rentetan penyimpangan fundamental terhadap koridor hukum, asas kepatutan publik, hingga etika kepemimpinan. Berikut adalah perincian kesalahan mendasar dari tindakan tersebut:

‎​1. Menabrak Asas Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008)

‎​BPD adalah Badan Publik yang dibiayai oleh uang negara dan mengelola aspirasi serta anggaran desa. Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pimpinan BPD berkewajiban memberikan serta membuka akses informasi yang transparan. Memutus saluran komunikasi saat dikonfirmasi mengenai kinerja desa merupakan indikasi kuat ketidaksiapan dalam mempraktikkan transparansi.

‎​2. Mengabaikan Mekanisme Hukum Pers (UU No. 40/1999)

‎​Dunia jurnalistik diatur oleh tata hukum yang jelas. Apabila sebuah pemberitaan dianggap merugikan atau tidak akurat, UU Pers menyediakan mekanisme resmi yang bermartabat:

‎~ ​Hak Jawab: Memberikan sanggahan objektif berbasis data dan fakta.

‎~ ​Hak Koreksi: Meminta kekeliruan fakta dalam berita untuk diperbaiki.

‎​Memblokir akses wartawan adalah bentuk respons emosional yang melangkahi aturan hukum pers dan mengabaikan jalur klarifikasi formal.

‎​3. Kontradiksi Fungsi Hakiki Pengawasan BPD (UU Desa No. 3/2024)

‎​Sesuai Pasal 55 UU Desa, fungsi utama BPD adalah mengawasi kinerja Kepala Desa dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD hadir sebagai parlemen desa yang menjaga mekanisme checks and balances.

‎​Bagaimana mungkin seorang Ketua BPD dapat mengawasi transparansi anggaran dan kinerja pimpinan desa secara profesional, jika ia sendiri antikritik dan menutup diri dari pengawasan insan pers?

‎​4. Cacat Etika Kepemimpinan bagi Seorang Calon Kepala Desa

‎​Sebagai figur berinisial SGNO yang kini berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Aek Korsik, tindakan memblokir media menjadi nilai merah bagi kapasitas kepemimpinannya:

‎~ ​Integritas & Akuntabilitas: Calon pemimpin desa idealnya mengedepankan dialog rasional dan keterbukaan publik.

‎~ ​Resistensi Terhadap Kritik: Jika pada tingkat BPD saja SGNO sudah menutup akses komunikasi saat dikritik, publik patut mempertanyakan bagaimana gaya kepemimpinannya kelak jika dipercaya mengelola anggaran dan pemerintahan desa secara penuh.

‎​5. Personalisasi Jabatan Publik

‎​BPD adalah lembaga kolektif formal, bukan milik pribadi. Tindakan memblokir jurnalis yang menjalankan tugas profesinya mencerminkan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) skala kecil, di mana kewajiban menjawab konfirmasi publik diperlakukan layaknya sentimen pribadi.

‎​

‎​Ketua LSM LP-KPK, Bangkit Hasibuan, mendesak Pemerintah Kabupaten Asahan dan Camat Aek Ledong untuk tidak membiarkan tindakan oknum pejabat desa ini menjadi standar buruk baru, terlebih di tengah momentum perpolitikan desa.

‎​"Jika berita pers itu salah, bantah dengan fakta dan data. Kalau ada informasi keliru, luruskan secara tertulis. Jangan justru bertindak reaktif dengan menutup jalur komunikasi. Terlebih SGNO ini kandidat Calon Kepala Desa, masyarakat butuh figur yang dewasa, transparan, dan tidak alergi terhadap kontrol sosial," tegas Bangkit.

‎​Ia menekankan bahwa perhatian utama publik sebenarnya bukan sekadar aksi blokir WhatsApp, melainkan substansi materi yang dikritisi oleh media—mulai dari kejelasan penggunaan dana desa, transparansi program pembangunan, hingga kualitas pelayanan publik di Desa Aek Korsik.

‎​

‎​Sikap antipati dari Ketua BPD Aek Korsik berinisial SGNO ini menjadi indikator mendesaknya pembinaan etika aparatur desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Kabupaten Asahan.

‎​Masyarakat Desa Aek Korsik kini menanti langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Asahan dan panitia pengawas: akankah pemerintah daerah menegakkan esensi keterbukaan informasi publik, atau membiarkan calon pimpinan desa tumbuh dalam budaya antikritik dan minim akuntabilitas?

‎Rep NR hasib