PKC PMII Sumatera Selatan: Pencegahan Karhutla Tidak Boleh Berhenti Pada Seremonial, Negara Harus Hadir Dengan Ketegasan. -->

Iklan Semua Halaman

PKC PMII Sumatera Selatan: Pencegahan Karhutla Tidak Boleh Berhenti Pada Seremonial, Negara Harus Hadir Dengan Ketegasan.

Kabar Investigasi
Sabtu, 08 Agustus 2026

 



PALI, Sabtu 8/8/2026 - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali membayangi Sumatera Selatan menjadi pengingat bahwa persoalan ini belum sepenuhnya ditangani secara sistematis. Berulangnya kejadian karhutla dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa upaya pencegahan masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari lemahnya kesadaran kolektif hingga perlunya penguatan pengawasan dan penegakan hukum.


Anggota Biro Kaderisasi PKC PMII Sumatera Selatan, Edo Saputra, S.Pd, menilai bahwa penanganan karhutla tidak boleh hanya menjadi agenda musiman yang menguat ketika bencana terjadi. Menurutnya, negara harus membangun sistem pencegahan yang konsisten, berbasis edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang adil terhadap setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.


"Setiap tahun kita dihadapkan pada ancaman yang sama. Ini menjadi evaluasi bersama bahwa pencegahan karhutla harus diperkuat secara menyeluruh. Pendekatan yang hanya berfokus pada penanggulangan saat kebakaran terjadi tidak cukup jika tidak diimbangi dengan langkah-langkah preventif yang berkelanjutan," ujar Edo.


Ia menegaskan bahwa persoalan karhutla tidak dapat dipandang semata sebagai isu lingkungan. Dampaknya merambah pada kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, perekonomian, hingga kualitas hidup masyarakat luas. Oleh sebab itu, menurut Edo, seluruh pemangku kepentingan harus menempatkan isu lingkungan sebagai prioritas pembangunan daerah.


Edo juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.


Menurutnya, kepastian hukum merupakan bagian penting dalam membangun efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.


"Apabila penegakan hukum tidak berjalan secara konsisten, maka akan muncul persepsi bahwa pelanggaran terhadap lingkungan dapat ditoleransi. Lingkungan hidup adalah kepentingan publik yang harus dilindungi melalui tata kelola yang baik dan akuntabel," tegasnya.


Lebih lanjut, Edo mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, organisasi kepemudaan, akademisi, pelaku usaha, serta pemerintah untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun kesadaran ekologis. 


Menurutnya, menjaga hutan bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi mendatang.


"Karhutla bukan sekadar persoalan asap, melainkan cerminan kualitas tata kelola lingkungan. Jika kita ingin mewariskan Sumatera Selatan yang sehat dan produktif kepada generasi berikutnya, maka pencegahan harus menjadi budaya, bukan sekadar slogan," pungkas Edo Saputra.


PKC PMII Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan literasi lingkungan, mengawal kebijakan publik yang berpihak pada kelestarian alam, serta mendukung setiap langkah kolaboratif dalam mewujudkan Sumatera Selatan yang bebas dari bencana karhutla. ( Tim Redaksi ).