PALI – Pemerintah Kabupaten PALI mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas menyusul adanya pemanggilan Bupati PALI Asgianto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masyarakat diminta untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Terkait informasi yang sudah beredar luas baik di media online maupun di Mensos awak media kabarinvertigasi.id coba menghubungi Kabag Prokopim Sekda kabupaten PALI dengan nomor wa 0821- 75XX-XXXX menanyakan kebenaran bahwa Bupati PALI ada panggilan ke KPK
Dengan singkat Kabag Prokopim Sekda Firman Irpama, menegaskan bahwa Bupati Asgianto dipanggil KPK dalam kapasitas sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Pemanggilan Bupati PALI dalam kapasitas sebagai saksi perlu dipahami secara proporsional," kata Irpama, Selasa (18/8/2026).
Menurut Irpama, pemanggilan tersebut berkaitan dengan adanya kesamaan Pengendali Teknis (Dalnis) BPK yang bertugas di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten PALI.
Bahwa kehadiran Bupati di KPK adalah bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan pemenuhan kewajiban warga negara yang taat hukum.
Pemeriksaan ini dijalani untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya.
Bupati hadir memenuhi panggilan murni dalam kapasitasnya guna memberikan keterangan yang diperlukan oleh tim penyidik.
Pemerintah memastikan seluruh roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di kantor-kantor dinas tetap beroperasi secara penuh dan berjalan normal tanpa gangguan.
Warga diminta tidak menarik kesimpulan sepihak sebelum adanya keterangan resmi, serta menyaring segala informasi
Irpama menambahkan, Bupati PALI Asgianto telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (18/8/2026).
"Beliau diperiksa sekitar dua jam, setelah waktu Zuhur sampai menjelang Ashar, bertempat di Kantor BPKP Sumsel," kata Irpama.
Ia menegaskan pemeriksaan terhadap seorang saksi merupakan bagian dari proses hukum untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam membuat suatu perkara menjadi terang.
"Seluruh proses hukum hendaknya diberikan ruang untuk berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan. Pemeriksaan terhadap seorang saksi merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memperoleh keterangan dan membuat perkara menjadi terang," jelasnya.
Sementara itu, hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima Pemkab PALI disebut berstatus Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Diketahui, selain Asgianto, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim, yakni Inspektur Muara Enim Fera Sari, Plh Sekda Muara Enim Emran Tabrani, Kepala BPKAD M. Tarmizi Ismail, serta Kabid Anggaran BPKAD Ratna Pinarti.
Pemanggilan tersebut dilakukan KPK untuk mendalami perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim. Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. ( Tim ).

Komentar