Massa Meminta Kejati Sumsel Menghentikan Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Yang Menjerat Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji. -->

Iklan Semua Halaman

Massa Meminta Kejati Sumsel Menghentikan Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Yang Menjerat Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji.

Kabar Investigasi
Kamis, 30 Juli 2026

 



PALI, Kamis 30/07/2026 -- Kejati Sumsel diminta agar menghentikan kasus OTT terhadap Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji.

 Iwan Tuaji sendiri terjaring OTT Kejati Sumsel pada awal Juni yang lalu.

 

Dari kontruksi perkara yang diekspos Kejati Sumsel setelah OTT, publik Sumsel kala itu banyak beranggapan jika kasus tersebut bukan masuk ranah pidana atau rasuah. Melainkan permasalahan hutang piutang atau kasus perdata.

 

Apalagi kasus tersebut, terjadi saat Iwan Tuaji belum resmi dilantik menjadi Wabup Kabupaten PALI.

 

Hampir dua bulan berselang, kini, kasus Wabup Kabupaten PALI kembali menjadi perhatian publik.

 

Puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada, Kamis, 30 Juli 2026.

 

Massa meminta Kejati Sumsel menghentikan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji.

 

Salah satu orator aksi, M. Sanusi menilai penanganan perkara Wabup PALI, Iwan Tuaji tidak didukung alat bukti yang cukup. Ia meminta Kejati Sumsel tidak melanjutkan proses hukum jika bukti yang dimiliki belum memadai.

 

Massa juga meminta agar tidak ada kriminalisasi dalam kasus Wabup PALI. Menurut Sanusi, Wabup PALI tidak dilakukan OTT.

 

Sanusi juga meminta Kasidik Kejati Sumsel diperiksa karena diduga terlibat konspirasi rekayasa kasus Wakil Bupati PALI.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Iwan Setiawan pada wartawan menuturkan, pihaknya menghormati penyampaian aspirasi masyarakat.

 

Iwan menegaskan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

"Tersangka Iwan Tuaji telah mengajukan praperadilan dan sidangnya akan digelar dalam waktu dekat. Kami menghormati proses praperadilan yang diajukan tersangka. Silakan masyarakat mengawal perkara ini. Dalam penanganannya kami tetap menerapkan asas praduga tak bersalah," jelasnya.

 

Iwan menyampaikan masalah Kasidik akan disampaikan kepada atasan di Kejati Sumsel.

 

"Nanti kami sampaikan ke pimpin kami," ujarnya. ( Red )