‎Tabrak UU Tipikor, Kapus Kuala Bangka A. Sitorus dan Bendahara JKN Didesak Dicopot Terkait Dugaan Pemotongan Anggaran Masif -->

Iklan Semua Halaman

‎Tabrak UU Tipikor, Kapus Kuala Bangka A. Sitorus dan Bendahara JKN Didesak Dicopot Terkait Dugaan Pemotongan Anggaran Masif

Kabar Investigasi
Sabtu, 13 Juni 2026

 


‎KUALA BANGKA — Puskesmas Kuala Bangka kini berada di bawah sorotan tajam publik menyusul mencuatnya dugaan pemotongan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinilai sistematis dan masif. Kepala Puskesmas (Kapus) Kuala Bangka, A. Sitorus, bersama sang Bendahara JKN, diduga kuat melakukan pemotongan hak-hak tenaga medis hingga di atas 25 persen.

‎Lebih mengejutkan lagi, informasi investigasi yang dihimpun mengungkapkan adanya kejanggalan fatal dalam tata kelola administrasi keuangan. Perealisasian anggaran JKN tersebut disinyalir tetap dicairkan dan dilaporkan selesai tanpa adanya tanda tangan resmi dari para tenaga medis selaku penerima hak.

‎Sikap tidak profesional justru ditunjukkan oleh Kepala Puskesmas Kuala Bangka, A. Sitorus. Alih-alih memberikan ruang klarifikasi dan menunjukkan transparansi sebagai pejabat publik, A. Sitorus justru memilih menghindar secara tidak kooperatif. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi demi keberimbangan berita (cover both sides), oknum Kapus tersebut diketahui langsung memblokir kontak WhatsApp jurnalis yang bersangkutan.

‎Tindakan menutup diri dan memblokir komunikasi ini dinilai memperkuat indikasi adanya hal yang sengaja disembunyikan. Sebagai pengguna anggaran negara, sikap ego sektoral ini sangat bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi oleh hukum.

‎Pencairan dana yang dilakukan tanpa adanya tanda tangan dari penerima yang sah memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ). Dalam sistem akuntansi pemerintahan, tanda tangan penerima adalah bukti otentik paling mendasar bahwa hak telah diserahkan secara utuh. Jika proses ini dilewati atau direkayasa, maka kuat dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen negara untuk menutupi potongan liar sebesar 25 persen tersebut.

‎Tindakan dugaan pemotongan dana JKN serta rekayasa administratif oleh oknum pejabat puskesmas ini secara hukum memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, hingga pemalsuan surat. Jika terbukti, A. Sitorus dan Bendahara JKN dapat dijerat dengan pasal-pasal berlapis berikut:

‎1. UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):

‎a. Pasal 12 huruf e (Pemerasan dalam Jabatan/Pungli): Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan. (Ancaman: Penjara 4 hingga 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar).

‎b. Pasal 9 (Pemalsuan Dokumen oleh Pegawai Negeri): Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, pegawai negeri yang dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

‎2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

‎a. Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat/Dokumen): Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak atau pembebasan utang dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar. (Ancaman: Pidana penjara paling lama 6 tahun).

‎b. Pasal 423 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan): Seorang pejabat yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk melakukan pembayaran.

‎3. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:

‎a. Pasal 18 ayat (1): Tindakan menghindar, tidak kooperatif, atau menghalangi jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dapat dikategorikan sebagai tindakan merintangi tugas pers. (Ancaman: Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta).

‎Modus operandi pemotongan dana jaminan kesehatan yang bersumber dari uang negara ini dinilai sangat mencederai moralitas sektor kesehatan. Tenaga medis yang berada di garda terdepan pelayanan masyarakat justru menjadi korban dari arogansi birokrasi dan keserakahan oknum.

‎Hingga berita ini diturunkan, desakan agar dinas terkait menonaktifkan sementara A. Sitorus dan Bendahara JKN terus menguat. Penonaktifan ini dinilai penting guna menjaga objektivitas dan mencegah adanya upaya pemusnahan barang bukti atau intimidasi terhadap para saksi/tenaga kesehatan di lingkungan Puskesmas Kuala Bangka selama proses audit investigatif berlangsung.

‎Publik kini menunggu keberanian instansi inspektorat dan kejaksaan untuk membongkar kotak pandora dugaan korupsi di Puskesmas Kuala Bangka demi menyelamatkan muruah pelayanan kesehatan terdepan di masyarakat.

‎Rep : NR hasib