SAMBAS – Komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat desa kembali ditegaskan oleh aparat penegak hukum.Tim Penyidik telah resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Desa Lorong Tahun Anggaran (TA) 2025.
Tersangka berinisial RT, yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lorong, kini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Sambas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Sambas, tersangka RT diduga kuat melakukan penyelewengan dengan 3 (tiga) modus utama, yaitu:
Manipulasi Dokumen: Mengubah slip penarikan yang diberikan oleh Pj Kepala Desa serta mengubah nominal di dalamnya.
Penarikan Tanpa Izin: Melakukan penarikan Dana Desa di Bank tanpa sepengetahuan Pj Kepala Desa dengan menggunakan surat kuasa palsu sebanyak 8 (delapan) kali.
Investasi Ilegal: Hasil dari dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut digunakan oleh tersangka untuk investasi crypto.
Penyalahgunaan wewenang ini berdampak serius pada stabilitas keuangan desa. Berdasarkan hasil audit laporan dari Inspektorat Kabupaten Sambas, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh aksi tersangka RT mencapai : Rp314.647.878,00., (Tiga Ratus Empat Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah)
Langkah tegas Kejari Sambas dalam mengamankan tersangka ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa agar menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara demi kemajuan pembangunan daerah.
Kabar Investigasi ID akan terus mengawal jalannya persidangan dan perkembangan kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan di Kabupaten Sambas.
Rep : Tim Investigasi

Komentar

